Latest News

Showing posts with label seputar politik. Show all posts
Showing posts with label seputar politik. Show all posts

Wednesday, August 16, 2017

Pengertian Dinamika Politik

Pengertian Dinamika Politik. Sensitifitas terhadap informalitas masyarakat merupakan cara dalam memahami dinamika politik. Hal yang mempengaruhi dan sering muncul dalam dinamika politik adalah Money politics (politik uang) yang semakin ternormalisasi sebagai tatanan baku dalam dinamika politik.

Dengan Adanya dinamika politik dapat mengetahui pergeseran yang terjadi dalam politik antara lembaga atau badan pemerintahan, serta dapat menganalisis pergerakan lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

Definisi Dinamika Politik

Dinamika politik sangat terkait sekali dengan persoalan partisipasi dan demokrasi. Berikut adalah pengertian dinamika politik menurut para ahli.

Menurut Leo Agustoni : 
�Dinamika politik terkait sekali dengan persoalan partisipasi dan demokrasi. Isu partisipasi sudah lama dibahas, namun tetap saja problematik, salah satu sebabnya karena pemaknaan yang bisa penguasa. Ketika partisipasi dimaknai sebagai keikutsertaan dalam menunaikan agenda-agenda pemerintah, maka medium yang disediakan hanyalah birokratis- teknokratis: mekanisme perencanaan dari bawah, penjaringan aspirasi dan sejenisnya�.

Menurut Dwiyanto dinamika politik dapat diartikan sebagai gambaran seberapa jauh proses politik yang berlangsung mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas.

Dinamika Politik secara langsung dapat mepengaruhi masyarakat secara timbal balik. Untuk menganalisis dinamika yang terjadi dalam hubungan politik Eksekutif dan Legislatif dalam Perumusan Peraturan Daerah, peneliti tertarik untuk menggunakan teori dinamika politik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
.

Thursday, July 27, 2017

Pengertian Kekuasaan Yudikatif

Pengertian Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Sedangkan Lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan, tidak terkecuali di Indonesia. 

Definisi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :� Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim�.

Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan : �Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan�. Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa �trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia� karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa �Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.
.

Wednesday, July 26, 2017

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
  2. Melakukan pengawasan terhadap eksekutif agar supaya tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yang mencakup afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena kemungkinan efek independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah pengaruh eksternal, dan
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh faktor-faktor lain yang telah disebutkan.

Thursday, July 20, 2017

Pengertian Presidential Threshold Serta Keuntungan Dan Faktor yang mempengaruhinya

Pengertian Presidential Threshold Serta Keuntungan Dan Faktor yang mempengaruhinya. Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres, akan memberikan efek samping atas tersendatnya sirkulasi kepemimpinan nasional. Sebab, mekanisme pencalonan presiden dan wakilnya, dipersempit hanya pada partai besar saja. Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Presidential Threshold, Keuntungan presidential threshold dan Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold.

Definisi Presidential Threshold

Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 mengenal ketentuan ambang batas Calon Presiden dan wakil Presiden atau yang biasa di istilahkan Presidential Threshold. Presidential Threshold ini digunakan sebagai prasyarat dalam pecalonan Presiden dan wakil Presiden. 

Secara Umum Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk diadutandingkan di kancah Pemilu Presiden. Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini menyebabkan tidak semua partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Calon presiden maupun Calon Wakil presiden yang berasal dari partainya sendiri.

Keuntungan Presidential Threshold

Di satu sisi, peraturan ini memiliki itikad yang sangat baik, yaitu untuk memastikan presiden mendapatkan dukungan dari suara mayoritas di parlemen saat dia menjalankan roda pemerintahan. Selain itu dengan adanya peraturan ini dapat menguntungkan bagi pemerintah yang akan terbentuk, yaitu :
  1. Bagi parpol akan menjadikan koalisi sebagai penyatuan kekuatan atau dengan kata lain memperkuat parpol dan parlemen, ibarat sapu lidi yang satu demi satu setelah digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
  2. Akan mampu mewakili berbagai kepentingan di dalam Parpol itu sendiri. Istilahnya bagi hasil nantinya jika sudah menang. Mungkin keuntungan koalisi ini hanya mengarah kepada kepentingan parpol itu saja.
  3. Dengan adanya koalisi akan mendukung jalanya pemerintahan, yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah akan mudah untuk direalisasikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan negara.
  4. Meningkatkan dan memperbaiki mekanisme serta prosedur rekrutmen pejabat publik.
  5. Memperkuat sistem presidensial setelah terealisasi sistem multi partai sederhana.

Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold

  1. Keberadaan presidential threshold dilihat dari kacamata konstitusi, tidak memiliki landasannya. Mekanisme pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Ayat 6A tidak ada klausul yang mengamanatkan adanya presidential threshold. Benar adanya bahwa partai politik dimandatkan secara konstitusional untuk mencalonkan presiden dan Wakilnya. Namun tidak demikian halnya dengan penetapan presidential threshold. Apalagi jika angka presidential threshold ditetapkan hingga 20 persen. Ketika UU Pilpres menetapkan adanya presidential threshold, maka tidak semua partai politik atau gabungan partai politik berhak memajukan Calonnya sebagai presiden dan Wakil presiden. Dalam hal ini, berarti presidential threshold yang dimuat dalam UU Pilpres telah melanggar hak konstitusi partai politik yang telah lolos ke parlemen.
  2. Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres merupakan sebuah bentuk penguatan sistemik oligarki partai politik. Tidak dipungkiri, bahwa saat ini partai politik memiliki lingkup kewenangan politik yang sangat besar. Hal itu sejatinya bukanlah masalah, sepanjang partai politik yang ada mampu berjalan secara professional dan modern. Namun kondisi ini belum dijalankan oleh partai politik kita saat ini. Sebagian besar masih terjangkit problem Fundamental, dimana mesin parpol hanya menjadi loket politik dan bergerak dalam dimensi yang artificial dan belum yang substansial. Akibatnya sirkulasi kepemimpinan kita tersendat. Demokrasi dijalankan dengan mempermalukan civil rights, yang akhirnya menghasilkan deffective democracy (demokrasi yang Cacat). Ketika presidential threshold ini diberlakukan maka hal ini akan memangkas sirkulasi elit yang sejatinya itu dapat memberikan kesegaran dalam praktik demokrasi kita.
  3. Keberadaan presidential threshold dalam regulasi pilpres saat ini dirasa kurang Cocok dengan desain sistem presidensial yang kita anut. Dalam sistem presidensial% presiden tidak akan mudah dijatuhkan sebagaimana yangla;im terjadi pada Negara yang mengadopsi sistem parlementer. Sehingga kewenangan dan kekuatan seorang presiden dalam mengambil suatu keputusan tidak terlalu bergantung pada parlemen. Terlebih pada sistem pemilihan presiden secara langsung saat ini, ketika presidential threshold diterapkan, maka sebenarnya hanya partai-partai tertentu saja yang bisa mencalonkan, dan ini artinya memangkas aspirasi sebagian warga Negara terhadap Calon presiden yang tidak dapat bertarung. Lebih-lebih presidential threshold penerapannya juga sangat jarang ditemukan pada negara demokrasi yang lain. Berbeda dengan electoral threshold yang telah dipraktikan oleh sebagian besar negara demokratis.

Monday, July 3, 2017

Pengertian Sistem politik serta ciri dan tujuannya

Pengertian Sistem politik serta Ciri dan Tujuannya. Dalam pendekatan sistem politik, masyarakat adalah konsep induk oleh sebab sistem politik hanya merupakan salah satu struktur yang membangun masyarakat seperti sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya, sistem kepercayaan dan lain sebagainya. Sedangkan sistem politik sendiri merupakan abstraksi seputar pendistribusian nilai ditengah masyarakat. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian sistem politik, Ciri sistem politik, model serta tujuan sistem politik.

Definisi Sistem Politik

Sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang satu sama lain saling bergantung. sedangkan politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan,segala urusan dan tindakan mengenai pemerintah negara atau terhadap negara lain, Maka dapat disimpulkan bahwa sistem politik berarti membicarakan kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah sehingga membentuk suatu struktur politik nasional.

Sistem Politik menurut G.A Almond dan G.B Powel adalah sebagai usaha untuk mengadakan pencarian kearah, ruanglingkup yang lebih luas ; realisme; Persisi; Keterlibatan dalam teori politik agar hubungan yang terputus antara comparative government dengan political theory dapat ditata kembali.

Menurut David Eston Dalam A Systems Analysis Of Political Life, mengungkapkan bahwa Sistem politik adalah keseluruhan interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) unutk dan atas nama masyarakat.

Sistem politik dalam arti lain adalah Kesatuan dari seperangkat struktur politik yang memiliki fungsi masing-masing yang bekerja untuk mencapai tujuan suatu negara.

Tujuan Sistem Politik

Umumnya Tujuan Sistem politik terdapat didalam Mukadimah atau pembukaan konstitusi suatu negara. Sedangkan tujuan sistem politik indonesia termaktub didalam pembukaan UUD 1945 sementara tujuan sistem politik Amerika Serikat termaktub didalam Declaration of independence.

Ciri sistem politik

Semua sistem politik mempunyai kebudayaan politik
  1. Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda,yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
  2. Semua struktur politik memiliki spesialisasi,baik pada masyarakat politik maupun modern dalam melaksanakan banyak fungsi.

Model sistem politik

  1. Sistem politik otokrasi tradisional Sistem politik ini dicirikan dengan adanya factor seperti kebaikan bersama,identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kekuasaan,dan hubungan ekonomi dan politik.
  2. Sistem politik Totalite Sistem politik ini menekankan pada konsensus total dalam masyarakat baik konflik dengan musuhnya didalam maupun diluar negeri.

Wednesday, February 15, 2017

Pengertian Quick count

Pengertian Quick count. Quick count pertama kali dilakukan oleh NAMFREL (National Citizen Movement for Free Elections) di Philipina pada pemilu tahun 1986 dimana pada saat itu dilakukan untuk mengetahui hasil cepat antara dua kandidat presiden yaitu Ferdinand Marcos dan Corazon Aquino

Sedangkan Di Indonesia, quick count telah diterapkan pertama kali oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) untuk mengetahui hasil penghitungan cepat Pemilu Tahun 1997. 

Pengertian Quick count


Definisi Quick count

Pengertian Quick count adalah perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara bisa diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.

Pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pengaturan tentang quick count terdapat dalam pasal 246 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat yang dimaksud dalam pasal tersebut termasuk diantaranya Penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tidak melakukan keberpihakan serta tidak merugikan atau menguntungkan; Tidak menganggu proses penyelenggaraan pemilu; Serta Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu.

Aspek paling penting dalam quick count adalah penarikan sampel TPS. Apabila TPS yang diambil tidak representative, maka dapat dipastikan prediksi quick count akan gagal dalam memprediksi perolehan suara sesungguhnya dalam Pemilu. Yang mana Unit analisis (pengamatan) quick count adalah TPS.

Walaupun demikian perhitungan awal didasarkan pada jumlah pemilih. Karena itu penentuan jumlah TPS diawali terlebih dahulu dari perhitungan sampel pemilih. Dari sampel pemilih itu baru bisa diprediksikan beberapa banyak TPS yang akan diambil. Penentuan besar sample berkaitan dengan seberapa jauh kita menginginkan ketelitian dari suatu sampel.

Menentukan besar sample tergantung kepada hal berikut:
  1. Keragaman (variasi) dari populasi,
  2. Batas kesalahan sampel yang dikehendaki (sampling error ),
  3. Interval kepercayaan (confidence interval) dan
  4. Jumlah populasi.

Friday, February 3, 2017

Pengertian Neokolonialisme

Pengertian Neokolonialisme sebagaimana sejarahnya Era kolonialisme tradisional berakhir pada tahun 1960-an, seiring dengan menguatnya opini publik di Barat yang menolak kolonialisme dan menguatnya perlawanan rakyat di negara-negara koloni. Pada kenyataannya tidak banyak yang berubah bagi kebanyakan masyarakat di negara-negara yang sebelumnya dijajah. Mereka tetap miskin, kekayaan tanah mereka terus mengalir ke arah Barat, bukan kearah mereka. Oleh karena itu, mulai banyak orang didunia, yang sebelumnya dijajah, menyadari bahwa "kemerdekaan" meraka hanya sekedar substitusi kolonialisme yang sekarang dikenal sebagai neokolonialisme. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Neokolonialisme.

Definisi Neokolonialisme

Kata 'Neokolonialisme' pertama kali diperkenalkan oleh Kwame Nkrumah, presiden pertama pasca-kemerdekaan Ghana, dan telah didiskusikan oleh banyak sarjana dan filsuf pada abad ke-20, termasuk Jean-Paul Sartre dan Noam Chomsky.

Seperti Dikutip dari wikipedia Pengertian Neokolonialisme adalah merupakan praktik Kapitalisme, Globalisasi, dan pasukan kultural untuk mengontrol sebuah negara (biasanya jajahan Eropa terdahulu di Afrika atau Asia) sebagai pengganti dari kontrol politik atau militer secara langsung. Kontrol tersebut bisa berupa ekonomi, budaya, atau linguistik; dengan mempromosikan budaya, bahasa atau media di daerah jajahan mereka, korporasi tertanam di budaya dapat membuat kemajuan yang lebih besar dalam membuka pasar di negara itu. Dengan demikian, neokolonialisme akan menjadi hasil akhir relatif dari ketertarikan kepada bisnis yang jinak memimpin untuk merusak efek kultural.

Neokolonialisme adalah merupakan satu bentuk �penjajahan� baru antara bangsa yang memiliki kekuatan yang lebih dengan bangsa-bangsa yang memiliki kekuatan yang lemah. Penjajahan dalam bentuk baru itu tidak lagi memandang kolonialisme sebagai penjajahan fisik dimana pemerintahan dan penguasaan atas semua sumberdaya dilakukan secara langsung oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain. Neokolonialisme berwujud keterpengaruhan yang sangat kuat bahkan ketergantungan satu bangsa terhadap bangsa lain untuk melakukan berbagai hal terhadap apa pun yang diinginkan oleh bangsa lain, misalnya dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya. Dalam keadaan seperti itu maka kedaulatan bangsa yang bersangkutan menjadi semu karena tak pernah bisa untuk sepenuhnya menetukan kebijakannya sendiri.

Praktik neokolonialisme secara harfiah didefinisikan sebagai neo (baru), colonial (penjajah), isme (paham). Secara umum, neokolonialisme berarti sistem penjajahan bentuk baru. Hal ini dikarenakan sistem penjajahan tidak dilakukan secara langsung seperti halnya pada zaman kolonial.

Menurut Prasetyo Praktik neokolonialisme hanya mengedepankan sikap hidup yang hedonistik, liberalis dan anti sosial. Hal ini terlihat pada bentuk persaingan bebas (liberal) yang tidak sehat dengan hilangnya kontrol pemerintah dalam mengendalikan persaingan. Persaingan ini akan menghasilkan pihak yang menang dan yang kalah. Pihak yang menang akan terus berjaya, bersenang-senang (hedonisme) tanpa peduli kepada kesengsaraan pihak yang kalah (anti sosial). Dan sektor publik hanya terkonsentrasi pada pihak yang menang. Sedangkan pihak yang kalah tidak lagi berada dalam tanggung jawab pemerintah
.

Tuesday, October 18, 2016

Pengertian Sistem Politik Oligarki

Pengertian Sistem Politik Oligarki. Hingga saat ini belum ada definisi baku yang diberikan oleh para ilmuwan terkait dengan oligarki. Hal tersebut didasarkan karena perbedaan persepsi yang diberikan masing-masing ilmuwan. Beberapa kalangan ilmuwan menganggap oligarki merupakan sebuah konsep jika merujuk pada pendapat James Payne maupun Leach. Oligarki juga dapat dianggap sebagai sebuah bentuk pemerintahan jika merunut pendapat Aristoteles dan Roberth A. Dahl. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Sistem Politik Oligarki.

Definisi Sistem Politik Oligarki

Oligarki. Adalah merupakan sistem politik dimana pihak yang memerintah terdiri atas sejumlah orang atau sekelompok orang (kelompok elit). Sekelompok elit tersebut dalam menjalankan pemerintahan selalu menggunakan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. 

Seperti Dikutip oleh wikipedia. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Yunani untuk "sedikit" (?????? �ligon) dan "memerintah" (???? arkho).

Oleh Karena itu, sistem ini disebut juga pemerintahan dari atas yakni Negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kemerdekaan perorangan biasanya tidak dapat (sulit) diwujudkan. Contoh negara yang menganut system politik oligarki pada masa silam adalah negara Yunani Kuno, dan pada masa sekarang negara-negara komunis, yang dalam kenyataannya negara dikendalikan oleh anggota anggota presidium yang kemudian mendelegasikan kepada Sekretaris jenderal dan wakil-wakilnya.

Menurut Winters, melacak oligarki sebagai �bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan minoritas kecil�. Sementara itu dasar kekuasaan dari minoritas oligarkis bersumber pada segala bentuk pengaruh minoritas yang didasakan kepada konsentrasi kekuasaan. Penjelasan diatas barangkali dapat kita cermati di Indonesia dengan munculnya politik dinasti. Dimana berbagai jenis penguasaan eksklusif atas jabatan-jabatan berpengaruh dalam suatu pemerintahan. Karakteristik utama dari Oligarki adalah berbeda dari semua minoritas lainnya, dikarenakan dasar kekuasaan oligark adalah kekayaan material. Pemahaman atas fenomena oligark dan oligarki bermula dari pengamatan ketidaksetaraan material yang sangat mencolok menghasilkan ketidaksetaraan politik secara ekstrem.

Sebagian besar teori mengenai Oligarki mendefinisikan istilah oligarki sebagai satu ragam �kekuasaan sekelompok kecil�, lalu oligark (oligarch) dimaknai sebagai pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi secara besar-besaran sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi social eksklusifnya. Umumnya sumber daya tersebut harus tersedia untuk digunakan demi kepentingan pribadi , biarpun tidak harus dimilki sendiri. Berpijak pada pemikiran teori Oligarki, maka analisa atas dua kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversi, diurai dengan metode analisis naratif.
.

Thursday, October 13, 2016

Pengertian Politik Serta Tujuannya

Pengertian Politik Serta Tujuannya. Hampir setiap hari kita sering mendengar istilah politik. Dimana Media cetak dan elektronik dipenuh dengan berita politik, apalagi saat menjelang pemilu. Istilah politik biasanya dikaitkan dengan Perbuatan yang hitam, kotor. Apakah Politik Itu ? apa yang dimaksud dengan politik, berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian politik dan tujuan dari politik itu sendiri.

Definsi Politik

Menurut Franz Magnis Suseno, pengertian politik segala kegiatan manusia yang berorientasi kepada masyarakat secara keseluruhan, atau yang berorientasi kepada negara. Sebuah keputusan disebut keputusan politik apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan harus disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, Pengertian politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, dapat dikatakan bahwa politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara maupun proses pengambilan keputusan ketatanegaraan.(dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (1992)).

Secara umum politik dapat diarttikan sebagai  segala  sesuatu  yang menyangkut  kekuasaan  dalam mengatur kepentingan dan kebaikan rakyat secara keseluruhan.

Tujuan Politik

Dalam gambaran yang lebih rinci, dapat dikemukakan bahwa tujuan dari proses perpolitikan di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan diterapkan (digunakan) sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
  2. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan menurut kaidah-kaidah demokrasi.
  3. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin diperoleh, dikelola, dan diterapkan dalam kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak semata mata diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif (suprastruktur politik). Proses politik juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan yang ada pada lembaga lembaga non pemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembaga lembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik).

Catatan

Thursday, October 6, 2016

Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam)

Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam).  Apa yang dimaksud Black campaign... ?. Hitam (Black) di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek. Yang mana istilah ini sering kita dengarkan pada saat masa kampanye dengan tujuan untuk menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon yang akan menjadi lawan politiknya guna meraih kekuasaan.

Definisi Kampanye hitam (Black campaign)

Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) adalah Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Penyebab Terjadinya Kampanye hitam (Black campaign)

  1. Adanya faktor psikologis-politis. Informasi politik dan publik semakin banyak dibahas di media sosial meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap figur kandidat tertentu dengan segala latar belakangnya. Pemilu atu pilkada yang berlangsung pasca reformasi lebih banyak didorong oleh figur yang menciptakan �lovers� dan �haters�nya sendiri.
  2. Adanya faktor sosiologis-politis, dimana kelompok-kelompok politik yang gagal bertarung dengan �elegan� dengan mengusung program, kelompok korban kebijakan diskriminatif, kelompok intoleran, rendahnya kepercayaan pada sistem demokrasi, dan lain-lain kembali kepada isu-isu primordial dan mengeksploitasinya untuk pemenangan politik.
  3. Adanya faktor ekonomi-politik. Terkesan rasional, kampanye didorong oleh motif-motif keuntungan ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung. Kekuatan ekonomi ini dapat juga menggunakan faktor pertama dan kedua demi menyelamatkan bisnis.

Seiring perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin canggih. Jika dahulu black campaign yang juga dikenal sebagai whispering campaign menggunakan metode desas-desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye_politik#Kampanye_hitam_.28Black_campaign.29
Dan dikutip dari berbagai sumber

Monday, July 18, 2016

Pengertian Ideologi Bentuk Dan Fungsinya

Pengertian Ideologi Bentuk Dan Fungsinya. Ideologi merupakan sebuah konsep yang fundamental dan aktual dalam sebuah negara. Dikatakan Fundamental karena hampir semua negara dalam kehidupannya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh ideologi. Dikatakan Aktual, karena kajian ideologi tidak pernah usang dan ketinggalan jaman. Oleh karena itu maka tanpa ideologi yang mantap dan berakar pada nilai-nilai budaya sendiri, suatu bangsa akan mengalami hambatan untuk mencapai cita-citanya.

Pengertian Ideologi Bentuk Dan Fungsinya

Definisi Ideologi

Pengertian Ideologi adalah sebuah ilmu tentang gagasan. Adapun gagasan yang dimaksud adalah gagasan tentang masa depan, sehingga bisa disimpulkan bahwa ideologi adalah sebuah ilmu tentang masa depan.

Menurut Syafiie, Pengertian ideologi adalah sistem pedoman hidup yang menjadi cita-cita untuk dicapai oleh sebagian besar individu dalam masyarakat yang bersifat khusus, disusun secara sadar oleh tokoh pemikir negara serta kemudian menyebarluaskannya dengan resmi. 

Menurut W.White, Pengertian Ideologi ialah soal cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. 

Fungsi Ideologi

Ideologi memiliki fungsi penting, yaitu menanamkan keyakinan atau kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang berpegang teguh pada ideologi itu. Oleh karena itu ideologi menjadi sumber inspirasi dan sumber cita-cita hidup bagi para warganya, khususnya para warganya yang masih muda. Ideologi berupa pedoman artinya menjadi pola dan norma hidup. Tetapi sekaligus menjadi ideal atau cita-cita. Realisasi dari ide-ide dipandang sebagai kebesaran, kemuliaan manusia. Dengan melaksanakan ideologi, manusia tidak hanya sekedar ingin melakukan apa yang disadari sebagai kewajiban. Dengan ideologi manusia mengejar keluhuran. Oleh karena itu, manusia sanggup mengorbankan harta benda, bahkan hidupnya demi ideologi, karena ideologi menjadi pola, norma hidup dan dikejar pelaksanaannya sebagai cita-cita, maka tidak mengherankan lagi jika ideologi menjadi bentuk hidup.

Bentuk Ideologi

Menurut bentuknya ideologi dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Ideologi tertutup, ideologi ini mengacu paada ideologi yang memonopoli kekuasaan,tidak mentolerir keyakinan-keyakinan yang bertentangan dengan ideologi tersebut. Cirri-ciriideologi tertutup adalah tidak bisa dirubah dan tidak mengikuti perkembangan zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
  2. Ideologi terbuka, ideologi ini menganut komitmen terhadap kebebasan, toleransi dan pengakuan terhadap kemajemukan dalam masyarakat. Jadi ideologi ini selalu mengikutikemajuan zaman dan dapat menerima ideologi-ideologi lainnya, sehingga ideologi ini dapat berdampingan dengan ideologi-ideologi lain ditengah masyarakat
Dikutip dari berbagai sumber.

Recent Post