Latest News

Showing posts with label Seputar Pendidikan Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Seputar Pendidikan Agama Islam. Show all posts

Friday, June 16, 2017

Pengertian Mujadalah serta Metode dan Tujuannya

Pengertian Mujadalah serta Metode dan Tujuannya. Dalam Al-qur�an menggariskan bahwa salah satu pendekatan dakwah adalah dengan menggunakan metode mujadalah yang lebih baik. Nah Apa yang dimaksud dengan Mujadalah..? Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Mujadalah, Metode dan Teknik Mujadalah serta Tujuan mujadalah.

Definisi Mujadalah

Menurut Husayn Yusuf mengungkapkan arti mujadalah dengan al-Munaqasyah waalukhasyamah, yakni meminta penjelasan terhadap suatu masalah dengan secukupnya dan memenangkan perbantahan dengan argumentasi. Perdebatan selalu menggunakan cara yang lebih tegas, karena targetnya adalah memperoleh menang.

Menurut Ibn Sina mengartikan mujadalah dengan upaya memperoleh penemuan yang dapat dijadikan hujjah terhadap segala sesuatu yang sedang tersebar (berkembang), sehingga ketika memberikan jawaban tidak dipertentangkan.

Sementara itu Hujjat al-Islam al-Ghazaliy dalam kitab Ikhya� �Ulum al-Din mengartikan mujadalah sebagai keinginan untuk mengalahkan dan menjatuhkan seseorang dengan menyebutkan cela yang terdapat pada perkataannya, bahkan dengan menisbahkannya pada aib dan kebodohan. Karena itu, perdebatan bisa untuk kebaikan dan kejahatan. Perdebatan tidak akan berakhir kecuali salah satu pihak mengakui kekalahannya.

Menurut Al-Tabataba�iy, mujadalah dengan diperselisihkan kepada tegaknya kebenaran dengan tanpa kekerasan. Melainkan dengan cara-cara yang dapat ia terima dan atau dapat diterima oleh pihak lainnya.

Metode dan Teknik Mujadalah

  1. Mempersiapkan pendirian dan menyampaikan dengan perkataan yang sebaik-baiknya dan tidak berlebihan. Menjauhkan terjadinya perdebatan yang sengit itu lebih baik dari pada ia turut terlibat di dalamnya.
  2. Berkhidmat dalam memberikan jawaban atas pertanyan-pertanyaan adalah suatu tindakan yang bijaksana, demikian pula jawaban yang ringkas lagi padat yang disertai dengan teknik-teknik tertentu yang tajam.
  3. Tidak mencampuri sesuatu yang bukan bidang spesialisasi anggota diskusi. Sekiranya terpaksa harus mencampurinya, maka perkataan hendaknya disesuaikan serta disertai dengan isyarat atau penjelasan bahwa anda belum mempelajarinya secara detail dan mendalam.
  4. Lemah lembut dan berhati-hati, yakni menaruh perhatian dan mendengarkan sungguh-sungguh dalam sebuah diskusi agar informasi informasi yang dikemukakan dalam forum diskusi tersebut menjadi pelajaran bagi anggota diskusi, bahkan seseorang dapat mengambil faedah dari hal tersebut.
  5. Berbudi yang baik, seperti: tidak memutus pembicaraan orang yang sedang berbicara, menyebutkan nama orang dengan sebutan yang sebaik- baiknya dan tidak membeda-badakan antara satu dengan yang lainnya.
  6. Kesimpulan dalam diskusi (mujadalah) hendaknya berkecenderungan memperoleh hasil yang dilakukan dengan tingkatan yang paling utama. Jika melihat pembahasan atau penelitian menuju ke arah tersebut, memang hal itulah yang dikehendaki.

Tujuan mujadalah

  1. Tujuan mujadalah pada khususnya ialah berusaha untuk menghindarkan berbagai malapetaka yang akan menimpa pada seseorang atau kaum tertentu.
  2. Diharapkan dapat menyadarkan hati membangunkan jiwa dan menerangi akal pikiran, ini merupakan penolakan bagi orang yang enggan melakukan perdebatan dalam agama.
  3. Untuk menangkal dan menolak dengan cara-cara yang paling baik terhadap orang-orang menentang dan melawan dakwah, terutama ketika berhadapan dengan lawan-lawan yang menggunakan cara-cara kebatilan untuk mematahkan dan menghancurkan dakwah.

Pengertian Mubahala serta Syaratnya

Pengertian Mubahala serta Syaratnya. Proses peradilan saat ini, tidak lebih dari sebuah permainan kekuasaan belaka. sebab �rekayasa� bisa terjadi kapan saja, mulai dari proses hukum, hingga pengacara, saksi dan hakum dapat bermain sedekian rupa. Karena intinya tidak terlepas dari kebutuhan individu yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu Mungkin perlu adanya proses Hukum yang lebih cepat dan lebih adil, agar langsung dapat menghukum tersangka aslinya, dengan tidak memerlukan banyak perangkat seperti terungkap yang bisa menelan waktu berbulan bulan, bahkan bertahun tahun. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Mubahala serta syarat-syarat Mubahala.

Definisi Mubahala

Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.

Mubahala, adalah suatu istilah yg dipakai Islam guna memastikan seseorang itu benar benar bersalah. yang di dalam bersumpah itu di hadirkan anak dan isteri dari kedua Pihak yang bersangkutan, lalu di adakan Persumpahan di Dalam mempertahankan keyakinan masing-masing, menilai kebenaran pendirian kedua belah Pihak, kalau ternyata kedua belah Pihak bersikeras, biarlah Allah Ta'ala menurunkan Kutuk Laknatnya kepada barang siapa yang masih saja bertahan pada pendirian yang salah.

Mubahala digunakan Rasulullah sebagai bentuk pertaruhan kebenaran yang sesungguhnya. Tersangka dan keluarganya bisa binasa atas peradilan Tuhan, bila benar benar terbukti bersalah.

Mubahal secara leksikal. Mubah�lah derivatnya dari klausul "bahl" (dengan timbangan ahl) yang bermakna membebaskan, melepaskan ikatan dan belenggu dari sesuatu. Atas dasar ini, tatkala seekor induk hewan dilepaskan untuk menyusui anaknya secara bebas maka ia disebut sebagai "b�hil." "Ibtih�l" dalam doa bermakna bermohon dan melepaskan urusan kepada Tuhan.

Mubah�la secara teknikal. Dari definisi yang secara umum digunakan dari ayat mubah�lah, mubah�lah bermakna saling mengutuk dan melaknat antara dua orang sedemikian sehingga orang-orang yang berdialog tentang satu masalah agama atau mazhab dapat mencapai satu kata sepakat dan bermohon kepada Allah Swt supaya menghukum dan membongkar kedok orang yang berdusta.

Mubah�lah artinya saling melaknat sehingga siapa pun yang berada di atas rel kebatilan mendapatkan murka dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan cara demikian orang-orang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil.

Syarat mubah�lah

Orang yang ingin melakukan mubah�lah seharusnya memperbaiki akhlaknya selama tiga hari sebelumnya. Berpuasa Mandi (ritual) Pergi ke sahara dengan orang yang ingin melakukan mubah�lah dengannya Melakukan mubah�lah pada saat antara waktu subuh (fajar shadiq) hingga menyingsingnya mentari pagi. Masing-masing saling mencengkraman kedua tangan kanannya. Ia memulai dari dirinya dan berkata: Tuhanku! Engkau adalah Tuhan tujuh petala langit dan tujuh petala bumi. Engkau mengetahui segala rahasia wujud, mahapenyayang dan mahapengasih. Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih! Dan setelah itu ia mengulang lagi doa ini dan berkata: Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih.

Mubah�lah tidak terkhusus semata pada masa Rasulullah Saw. Orang-orang beriman juga dapat melakukan mubah�lah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk bermubah�lah dengan siapa saja untuk menetapkan dan membuktikan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubah�lah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak mudah diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubah�lah tidak boleh tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melakukan mubah�lah karena boleh jadi yang dihasilkan adalah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubah�lah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam masalah agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya dialog dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubah�lah menjadi jelas bahwa ujung dari mubah�lah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.

Sumber
www.alhassanain.com

Wednesday, June 14, 2017

Seputar Pengertian Fidyah

Seputar Pengertian Fidyah. Di zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Berikut adalah penjelasan tentang Fidyah, Hukum Fidyah, Siapakah Yang Dikenakan Fidyah.

Seputar Pengertian Fidyah

Definisi Fidyah

Pengertian Fidyah adalah denda atas seseorang Islam yang telah baligh karena telah meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun dengan sengaja melewatkan puasa ganti (qada�) bulan Ramadhan.

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Ia wajib disempurnakan mengikut bilangan hari yang ditinggalkan. dan juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.

Kewajiban ini jelas dinyatakan dalam firman Allah SWT yang artinya :
�(Puasa yang diwajibkan itu ialah) beberapa hari yang tertentu, maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka) kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari yang dibuka) itu pada hari-hari yang lain, dan wajib ke atas orang-orang yang tidak terdaya berpuasa (kerana tuanya dan sebagainya) membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin (secupak bagi tiap-tiap satu hari yang tidak dikerjakan puasa).� (al-Baqarah: 184).

Kadar Fidyah

Kadar bayaran fidyah berubah mengikut harga yang ditetapkan oleh pemerintah di suatu tempat. Pengiraan kadar fidyah berdasarkan kadar harga beras (makanan pokok penduduk). Nilai fidyah dalam satu hari tidak berpuasa dapat dihitung berdasarkan nilai Zakat Fitrah yang telah ditetapkan.

Siapakah Yang Dikenakan Fidyah

  1. Uzur menunaikan puasa wajib. Terdiri daripada golongan yang menghidapi sakit kuat dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh, atau golongan tua yang tidak mampu berpuasa atau kedua-duanya sekali. Fidyah dikenakan pada tahun Ramadan yang sama.
  2. Wanita hamil yang tidak berpuasa kerana bimbang keselamatan bayi dalam kandungan.
  3. Tidak berpuasa kerana bimbang akan keselamatan bayi yang dikandungnya seperti dikhuatiri berlaku keguguran. Golongan ini dikenakan membayar fidyah sebaik habis Ramadan pada tahun yang sama dan juga menggantikan (qada�) puasa yang ditinggalkan. Jika telah tiba Ramadan tahun berikutnya, wanita ini dikenakan fidyah lagi kerana lewat menggantikan puasa.
  4. Ibu yang Menyusui Anak. Tidak berpuasa kerana merasa bimbang akan memudharatkan bayi yang disusuinya seperti kurang air susu atau menjejaskan kesihatan bayinya itu. Golongan ini dikenakan membayar fidyah sebaik habis Ramadan pada tahun yang sama dan juga menggantikan (qada�) puasa yang ditinggalkan. Jika telah tiba Ramadan tahun berikutnya, wanita ini dikenakan fidyah kerana lewat menggantikan puasa.
  5. Orang yang telah meninggal dunia. Fidyah meninggalkan puasa bagi orang yang telah meninggal dunia boleh dilakukan oleh waris -warisnya jika bilangan hari tidak berpuasa diketahui sebelum pembahagian pusaka dibuat.
  6. Melambatkan Ganti Puasa (Qada�). Mereka yang melambatkan ganti puasanya hingga telah melangkah tahun yang berikutnya (bulan Ramadhan), dikenakan denda membayar fidyah dan juga wajib menggantikan (qada�) puasa yang ditinggalkan. Bayaran fidyah akan berganda mengikut jumlah tahun-tahun yang ditinggalkan.
Sumber PPZ MAIWP

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya. Berikut adalah pejelasan seputar pengertian Ghibah, Pengecualian Ghibah, Hukum Ghibah, Akibat Ghibah, Contoh Prilaku Ghibah Dan Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah.

Definisi Ghibah

Menurut bahasa, ghibah artinya menggunjing. Menurut istilah, ghibah berarti membicarakan kejelekan dan kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaan, akhlak.

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya


Menurut Wikipedia. Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.

Menurut seorang cendikiawan muslim Dr. Yusuf al�Qardawi mengatakan, �Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, keinginan menodai harga diri, kehormtan, kemuliaan orang lain, sedangkan mereka tidak ada di hadapannya, hal ini menunjukan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang serta pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya�.

Pengecualian Ghibah

Seperti dikutip dari islamhouse.com Para ulama telah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yang dibolehkan untuk ghibah didalamnya, dengan menyimpulkan pada enam keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, yaitu:
  1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu dengan mengatakan pada mereka: "Orang itu telah berbuat zalim padaku pada perkara ini..".
  2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang benar.
  3. Memohon fatwa. Yaitu dengan mengatakan kepada pemberi fatwa: "Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat lalim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Apa solusiku agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kelalimannya? Atau ucapan yang semisal ini.
  4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.
  5. Orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid'ah. Seperti halnya, orang yang terang - terang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dalam hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kekurangan yang lainnya.
  6. Pengenalan. Maksudnya, jika ada orang yang memang dikenal dengan julukan 'si tuli' atau 'si buta' atau 'si pincang' atau 'si rabun'. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan-julukan tersebut.

Hukum Ghibah

Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan sese orang. Apalagi kalau yang dighibahkan adalah saudara Muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seseorang muslim sangat dijaga. 

Akibat Ghibah

  1. Orang yang melakukan ghibah akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikannya dia berikan kepada orang yang menjadi sasaran ghibahnya ;
  2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih saying, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan dan timbulnya keinginan untuk menyebarkan berita keburukan orang lain;
  3. Mendapat azab Allah SWT yang sangat pedih

Contoh Perilaku Ghibah

  1. Membicarakan keburukan orang lain melalui lisan ;
  2. Membicarakan keburukan orang lain melalui isyarat ;
  3. Membicarakan keburukan orang lain melalui gerakan tubuh dengan maksud mengolok-olok;
  4. Membicarakan keburukan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud untuk kebaikan.

Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah

  1. Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT;
  2. Usahakan menggunakan mulut dan lidah dengan berhati hati;
  3. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya;
  4. Membiasakan bergaul dengan orang �orang yang berprilaku baik (akhlakul karimah);
  5. Membiasakan diri dalam keadaan suci dengan berwudlu;
  6. Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya, dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain;
  7. Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melakukan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

Monday, January 30, 2017

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal yang memiliki tugas dan fungsi mengelola keuangan negara. dimana Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, Khataz, ijzya, ghanimah, fai dan lain-lain. Sedangkan penggunaanya adalah untuk asnaf mustahik yang telah ditentukan, untuk kepentingan da�wah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infrastruktur, dan lain sebagainya. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, lembaga Baitul Maal mengalami perubahan yang begitu besar dengan diopersikannya sistem administrasi yang dikenal dengan nama sistem Ad Diwaan. Namun saat ini pengertian Baitul Maal tidak lagi seperti pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tetapi mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang mengelola dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf atau lebih dikenal sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Definisi Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian organisasi pengelola zakat menurut Hertanto Widodo dan Teten Kustiawan adalah� Institusi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah.�

Pengertian organisasi pengelola zakat menurut Undang-undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah �Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.�

Jenis Organisasi Pengelola Zakat

Dalam peraturan Perundang-undangan No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di atas, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu :
  1. Badan Amil Zakat adalah merupakan pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah
  2. Lembaga Amil Zakat adalah merupakan organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat

  1. Sumber daya berasal dari para penyumbang atau donatur yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika suatu organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
  3. Tidak adanya kepentingan seperti lazimnya organisasi bisnis.

Prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat

  1. Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan sebuah organisasi pengelola zakat seharusnya memperhatikan berbagi faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
  2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya manusia merupakan aset yang paling berharga, sehingga pemilihan siapa yang akan menjadiamil zakat harus dilakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu diperhatikan Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah profesi, Kualitas Sumber Daya Manusia
  3. Sistem Pengelolaan, Organisasi pengelola zakat harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah: memiliki sistem, prosedur, dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai aktivity plan, mempunyai lending comitte; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus-menerus.

Tuesday, July 12, 2016

Pengertian Dan Hukum Puasa Syawal

Pengertian Dan Hukum Puasa Syawal. Puasa Syawal 6 hari dibulan syawal sendiri diibaratkan seakan akan kita berpuasa selama satu tahun penuh apabila lunas puasa dibulan Ramadhan lalu menambahkan dengan 6 hari puasa tersebut. akan tetapi makna daripada fadhilah tersebut perlu digali secara mendalam karena makna dari setiap hadits sendiri bukan hanya secara lisan dapat diketahui maksud nya.

Sabda Rasulullah SAW,
�Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.� (HR Muslim).
Pengertian Dan Hukum Puasa Syawal


Definisi Puasa Syawal

Puasa Syawal adalah puasa yang dilakukan pada bulan Syawal (setelah puasa Ramadhan) selama 6 hari. Hukum Puasa 6 Hari Bulan Syawal adalah sunnah.

Tata Cara Puasa Syawal

  1. Harus lunas hutang puasa wajib
  2. Dilakukan mulai tanggal 2 syawal bolah berurutan boleh diselangseling
  3. Niat dalam hati / baca NAWAITU SHOUMA GHODIN �ANSITTATIN MIN SYAWAALI SUNNATAN LILLAAHI TA�ALAA.
  4. Boleh sahur hingga imsak
  5. Tetap menjaga puasa dengan menghindari hal yang membatalkan Puasa maupun pahala nya

Dalil Dasar Puasa Syawal

  1. Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah
  2. Artinya: Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa 6 (enam) hari bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti puasa satu tahun penuh.
  3. Hadits riwayat Nasa'i, Artinya: Allah menjadikan kebaikan dengan 10 kali lipat. Maka satu bulan sama dengan 10 bulan. Dan puasa enam hari sama dengan setahun penuh.
  4. Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah, Artinya: Puasa sebulan Ramadan pahalanya 10x lipat. Puasa enam hari bulan Syawal sama dengan dua bulan. Maka jumlahnya sama dengan setahun penuh.

Waktu Puasa Syawal

Terjadi perbedaan ulama fiqih tentang waktu pelaksanaan puasa Syawal. Apakah harus berpuasa langsung sehari setelah Idul Fitri yaitu mulai tanggal 2 bulan Syawal karena ada kata dalam hadits atau asalkan dilakukan pada bulan Syawal.

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukang langsung sehari setelah hari raya dan tidak harus berturut-turut. Yang penting dilakukan selama bulan Syawal maka akan mendapat keutamaan (fadhilah) puasa Syawal seperti disebut dalam hadits.

Hukum Puasa Syawal

Hukum Puasa Syawal adalah sunnah yakni berpahala bagi yang melakukan tapi tidak berdosa bagi yang meninggalkan. Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka kebanyakan?ulama fiqih sepakat atas sunnahnya berpuasa selama 6 hari pada bulan Syawal setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Saturday, July 2, 2016

Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah. Hal ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Maka Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang harus dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya. Nah Apa Itu Zakat Fitrah... Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah dan Apa Hukum Zakat Fitrah.. Berikut Adalah Penjelasannya :

Pengertian Zakat Fitrah

Definisi Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Fitri berarti berbuka puasa, yang dimaksudkan di sini ialah berbuka puasa di waktu matahari terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan.

Zakat fitrah menurut pengertian syara� adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang orang yang membutuhkan untuk mensucikan perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Yang berkewajiban membayar Zakat Fitrah

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
  5. Waktu Pengeluaran
  6. Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Hukum Zakat Fitrah

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
�Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha� kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan� (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. 

Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Demikian juga kalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Thursday, June 30, 2016

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri biasanya merupakan stimulus ekonomi tahunan terbesar di berbagai negara Islam di dunia. Penjualan barang-barang meningkat tajam di berbagai area retail, dan pada musim Idul Fitri orang-orang membeli berbagai hadiah, dekorasi, dan persediaan Idul Fitri. Industri yang bergantung pada penjualan di musim Idul Fitri antara lain ketupat, kartu Idul Fitri, dan lain-lain. Selain kegiatan ekonomi terbesar, Hari Idul Fitri di berbagai negara Islam merupakan hari paling sepi bagi dunia bisnis; hampir semua toko retail, institusi bisnis dan komersial tutup, dan hampir semua industri berhenti beroperasi.

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Definisi Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda.

Secara Umum Idul Fitri adalah Hari raya setelah umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh, dinamakan Idul Fitri karena manusia kembali suci seperti bayi yang tidak mempunyai dosa dan salah.

Idul Fitri juga bisa diartikan sebagai puncak atau klimaks dari pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Idul Fitri sendiri memiliki keterkaitan makna dengan tujuan akhir yang ingin diraih dari pelaksanaan kewajiban berpuasa. 

Idul Fitri secara bahasa atau etimologi bisa berarti Hari Raya Kesucian atau bisa juga diartikan sebagai Hari Kemenangan umat Islam. Kemenangan disini adalah bentuk dari kemenangan dalam menggapai kesucian atau perwujudan dari kembali kepada keadaan fitrah (Fitri).

Tradisi Dan Makna Idul Fitri Diindonesia

Dalam tradisi Idul Fitri di Indonesia ditandai dengan adanya �mudik (pulang kampung)�dan mereka memakai sesuatu yang baru, mulai dari pakaian baru, sepatu baru, sepeda baru, mobil baru dan lainnya, Bagaimana sebenarnya makna dari Idul Fitri itu sendiri. Apakah Idul Fitri cukup ditandai dengan sesuatu yang baru, atau dengan mudik untuk bersilaturrahim kepada sanak saudara dan kerabat.

Dengan momentum Idul Fitri kita jadikan sebagai sarana meminta maaf dan memaafkan orang lain dengan bersilaturrahim (menyambung kasih sayang) baik kepada suami atau istri, kedua orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga serta teman dan relasi kita ketika ada kebencian terhadap mereka. Sebab kasih sayang merupakan lawan dari kebencian, sehingga orang yang dalam dirinya ada kebencian pada suami atau istri, orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga, teman dan relasi disebut dengan memutus tali silahturahmi, orang yang memutuskan silahturahmi tidak akan masuk surga.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Saturday, June 25, 2016

Pengertian I�Tikaf

Pengertian I�Tikaf. Rasulullah saw. bersabda :" Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim) " Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa beri'tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri'tikaf selama dua puluh hari. (Hadist Riwayat Bukhori).

Pengertian I�Tikaf

Definisi I�Tikaf

I'tikaf (Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i'tiqaf, itiqaf), berasal dari bahasa Arab akafa. yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.

I'tikaf dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, I'tikaf berarti berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr.

Jenis-jenis I�Tikaf

Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunat dan wajib.
  1. Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
  2. Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.

Tujuan I'tikaf

  1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
  2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah swt.
  3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat 97:3.
  4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.

Rukun I'tikaf

I'tikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
  1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
  2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya.
  3. Di dalam masjid. I'tikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum'ah. Berdasarkan hadist Rasulullah saw. "Dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
  4. Islam dan suci serta akil baligh.

Cara ber-I'tikaf

  1. Niat ber-I'tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku berniat I'tikaf karena Allah ta'ala.
  2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
  3. Diutamakan memulai I'tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw; "Dan dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-I'tikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat I'tikaf. (H.R. Bukhori, Muslim)
  4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca: � Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.�

Waktu I'tikaf

  1. Menurut mazhab Syafi'i I'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang berI'tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I'tikaf maka syahlah I'tikafnya.
  2. I'tikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan sebagaimana dijelaskan oleh hadist di atas.
  3. Untuk I�tikaf wajib teragntung kepada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I�tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada siang atau malam hari, waktunya bias lama dan bias juga singkat. Ya�la bin Ummayyah berkata ; Sesungguhnya aku berdiam satu jam dimasjid tak lain hanya untuk I�tikaf.

Hal-hal yang membatalkan I'tikaf

  1. Berbuat dosa besar.
  2. Bercampur dengan istri.
  3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  4. Murtad (keluar dari agama).
  5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
  6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
  7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I'tiakf.

Hikmah Ber-I'tikaf

  1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
  2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
  3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
  4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadar.
  5. I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
  6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Dikutip dari berbagai sumber

Recent Post