Latest News

Showing posts with label pemerintah. Show all posts
Showing posts with label pemerintah. Show all posts

Wednesday, May 18, 2016

Pengertian Sensus Pertanian

Pengertian Sensus Pertanian. Sensus Pertanian dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun perencanaan pembangunan pertanian Indonesia Dengan cara Petugas sensus akan melakukan pendataan dengan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Sensus Pertanian

Definisi Sensus Pertanian

Sensus Pertanian Adalah Kegiatan yang dilakukan dengan Cara Mendata seluruh usaha pertanian di subsektor tanaman pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, dan kelompok usaha bersama.

Data yang dihasilkan Dalam Sensus Pertanian:

  1. Luas lahan;
  2. Jenis Irigasi;
  3. Tanaman semusim dan tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
  4. Peternakan (jumlah ternak menurut kelompok umur, pemakaian pakan, dan parameter mutasi ternak);
  5. Jumlah rumah tangga pertanian menurut subsektor;
  6. rumah tangga yang melakukan pengolahan hasil pertanian.
  7. rumah tangga yang melakukan jasa pertanian;
  8. karakteristik sosial demografi (jenis kelamin, umur, dan kegiatan pertanian yang dilakukan);
  9. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Tujuan Sensus Pertanian

Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
  1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
  2. Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  3. Memperoleh berbagai informasi tentang populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya.

Cakupan Sensus Pertanian

  1. Cakupan Wilayah mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Cakupan Populasi Populasi yang dicakup meliputi perusahaan berbadan hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah tangga.
  3. Cakupan Subsektor Pertanian antara lain Tanaman pangan (padi dan palawija); Tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat); Tanaman perkebunan; Peternakan; Budidaya dan penangkapan ikan; Tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.
  4. Dengan demikian, hasil sensus pertanian juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.

Hasil Sensus Pertanian

Hasil Sensus Pertanian digunakan untuk perencanaan, implementasi kebijakan, dan evaluasi program pembangunan pertanian di kementerian dan lembaga terkait (Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Perdagangan, dan Bappenas), perguruan tinggi dan lembaga internasional serta swasta.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Friday, May 13, 2016

Pengertian Dan Jenis Referendum

Pengertian Dan Jenis Referendum. Pemilihan Umum ditentukan dalam UUD dan secara jelas dan tegas menetapkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Apabila salah satu aspek tidak dilaksanakan dengan benar dan tepat, maka rakyat dapat mengajukan haknya untuk menentukan melalui mekanisme politik rakyat tertinggi yaitu Referendum.

Referendum muncul dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebab lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif tidak dapat melaksanakan kedaulatan rakyat secara bertanggungjawab dan sesungguh-sungguhnya sesuai demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Semua mekanisme politik haruslah berlandaskan kerakyatan untuk kesejahteraan rakyat eksplisit bangsa, bahwa setiap mekanisme politik yang tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat bila ketiga lembaga pemerintahan Seperti eksekutif, legislatif dan judikatif tidak dapat melakukan perubahan yang sesuai dengan kehendak rakyat

Referendum dapat dilakukan atas semua mekanisme politik yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dan referendum tidak selalu dikaitkan bahwa negara dalam keadaan darurat. Referendum adalah hak rakyat untuk menerima atau tidak menerima sebagian atau seluruhnya produk mekanisme politik. Referendum dilaksanakan oleh pemerintah dan mekanismenya diatur dalam perundang-undangan.

Definisi Referendum

  1. Kata Referendum berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
  2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):
  3. Menurut Wikipedia Referendum) atau jajak pendapat adalah merupakan proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.

Proses Dilakukannya Referendum

Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum dapat dianggap mengikat atau tidak mengikat. Referendum dikatakan mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Jenis Referendum

Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta.
  1. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.
  2. Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.
Dikutip dari berbagai sumber.

Friday, May 6, 2016

Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pengertian Sensus Ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.

Sensus Ekonomi adalah merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit usaha/perusahaan yang berada dalam batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh informasi yang dikumpulkan bermanfaat untuk mengetahui gambaran tentang performa dan struktur ekonomi baik menurut wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha.

Baca Juga Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk

Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional.

Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pada Pelaksanaan Sensus Ekonomi dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari persiapan, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah dan besar (UMB), dan pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro dan kecil (UMK), sampai dengan diseminasi hasil. Kegiatan listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan dilakukan di seluruh lapangan usaha di luar Lapangan Usaha Pertanian. Pendataan seluruh sektor usaha secara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan mampu menghasilkan gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi non-pertanian, berikut informasi dasar dan karakteristiknya. Selain itu juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan kebutuhan informasi usaha.

Metode Pendataan Sensus Ekonomi

  1. Metode listing usaha/Perusahaan: Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi.
  2. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE2016
  3. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besar Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar

Data yang dihasilkan dari kegiatan Sensus Ekonomi dapat memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi ekonomi di seluruh lapangan usaha di luar lapangan usaha pertanian di Indonesia. Hal tersebut sangat berguna bagi perencanaan pembangunan serta merupakan data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua pihak.

Dasar Hukum Sensus Ekonomi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan PusatStatistik; dan
  7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tujuan Sensus Ekonomi

Secara umum tujuan Sensus Ekonomi adalah:
  1. Memperoleh data dasar dari unit usaha/perusahaan yang bergerak di berbagai aktivitas usaha di luar usaha pertanian, mencakup: Jumlah dan struktur usaha menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  2. Nilai dan struktur produksi/penjualan/pendapatan unit usaha/perusahaan menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  3. Jumlah dan struktur tenaga kerja menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
  4. Karakteristik lainnya, seperti jaringan usaha, penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), kepemilikan usaha (ownership);
  5. Keterangan rinci dari unit usaha/perusahaan;
  6. Kendala dan prospek usaha unit usaha/perusahaan.

Secara khusus, kegiatan Sensus Ekonomi bertujuan untuk:
  1. Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan dan aktivitas usaha di luar usaha pertanian sampai wilayah administrasi yang terkecil (small area statistics).
  2. Menyusun peta dan direktori perusahaan UMB yang lengkap dan terpadu untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
  3. Memperoleh populasi dari usaha UMB dan usaha UMK menurut wilayah maupun lapangan usaha.
  4. Menyusun kerangka sampel (sampling frame) survei bidang ekonomi, kecuali wilayah kabupaten Daerah perdesaan.
  5. Mendapatkan informasi lain seperti penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), serta kepemilikan unit usaha/perusahaan (ownership).

Cakupan Sensus Ekonomi

Seluruh usaha/perusahaan non pertanian:
  1. Di lokasi tetap/permanen (mall, kantor, pasar, dll)
  2. Di lokasi tidak tetap (kaki lima, pasar kaget, dll)
  3. Usaha keliling
  4. Di rumah tangga (warung)
Pelaku usaha:
  1. Pemerintah (sekolah, rumah sakit)
  2. Lembaga nonprofit (tempat ibadah, organisasi sosial)
  3. Korporasi (perusahaan, restoran, supermarket, hotel)
  4. Di rumah tangga (online, sektor nonformal)

Usaha yang Didata Dalam Sensus Ekonomi

  1. Pertambangan dan penggalian
  2. Industri Pengolahan
  3. Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
  4. Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuanagn dan pembersihan limbah dan sampah
  5. Konstruksi
  6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil motor
  7. Transportasi dan pergudangan
  8. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
  9. Informasi dan komunikasi
  10. Jasa keuangan dan asuransi
  11. Real estate
  12. Jasa profesional, ilmiah dan teknis
  13. Jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
  16. Kebudayaan, hiburan, dan rekreasi
  17. Kegiatan jasa lainnya
  18. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga
  19. Kegiatan badan dan organisasi internasional

Hasil Yang Diharapkan Dari Sensus Ekonomi

  1. Pemetaan potensi (level) ekonomi menurut wilayah, jenis dan pelaku usaha
  2. Benchmarking PDB/PDRB, ketenagakerjaan, dan lain-lain
  3. Tersedianya sampling frame untuk berbagai kegiatan survei bidang ekonomi (Survei Harga, Survei Produksi, Survei Distribusi, Survei Jasa, Survei Khusu/adhoc, dsb)
  4. Terbangunnya basis data dan benchmark Updating Integrated Business Register (IBR)
  5. Karakteristik usaha menurut skala usaha
  6. Karakteristik usaha (unik): franchise, e-commerce/online business, multilevel marketing, dll.
  7. Pemetaan daya saing bisnis menurut wilayah
  8. Tinjauan prospek bisnis dan perencanaan investasi di Indonesia
Sumber
https://www.bps.go.id/

Wednesday, April 6, 2016

Pengertian Sistem Dan Tujuan Reklamasi

Pengertian Sistem Dan Tujuan Reklamasi. Proses reklamasi memerlukan pemikiran secara bersama-sama untuk mewujudkannya, yang nantinya akan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Pengertian Sistem Dan Tujuan Reklamasi

Definisi / Pengertian Reklamasi

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal �kanal, membuat tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.

Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Tujuan Reklamasi

Reklamasi bertujuan untuk menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut. Sebagai contoh pemanfaatan lahan reklamasi adalah untuk keperluan industri, terminal peti kemas, kawasan pariwisata dan kawasan pemukiman. Selain untuk tujuan di atas, kegiatan reklamasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Kegiatan ini dilakukan bilamana suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula, karena lahan tersebut mempunyai arti penting bagi Negara.

Sistem Reklamasi

  1. Sistem kanalisasi Yaitu membuat kanal-kanal atau saluran drainase ( kondisi tertentu dilengkapi pintu) bertujuan untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh adalah perkebunan kelapa sawit di daerah gambut.
  2. Sistem polder Dalam sistem ini yaitu: melingkupi suatu lahan basah (genangan ) dengan tanggul yang diusahakan kedap air dan menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut, selanjutnya mengendalikan tinggi muka air supaya selalu berada di bawah ambang batas yang dikehendaki, sehingga lahan cukup kering dan siap untuk dimanfaatkan untuk pertanian, perindustrian dan lain-lainnya. Sistem Polder ini dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu Polder Dalam adalah Air yang disedot dari polder tidak langsung dibuang ke laut akan tetapi ke waduk-waduk tampungan atau ke suatu saluran yang ada di luar polder untuk kemudian dialirkan ke laut. Dan Polder Luar Air adalah dari polder langsung dibuang ke laut.
  3. Sistem Urugan Sistem reklamasi dengan jalan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya ( tanah urug reklamasi ). Sistem ini berkembang didukung dengan berbagai jenis alat-alat besar seperti alat penggalian tanah, alat pengambilan dan pengeruk tanah, alat-alat transport, perlengkapan penebaran bahan-bahan tanah urug, dan alat perlengkapan pemadatan tanah.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Recent Post