Latest News

Showing posts with label Seputar Hukum. Show all posts
Showing posts with label Seputar Hukum. Show all posts

Friday, August 18, 2017

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya. Istilah grasi telah dikenal sudah sejak lama dan tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan grasi adalah amnesti, abolisi dan rehabilitasi, serta remisi. grasi tidak dapat lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati pribadi dari Kepala Negara, karena dalam pemberian grasi kepada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara lainnya, seperti hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung dan lain-lainnya.

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Definisi Grasi

Secara etimologis, grasi berasal dari bahasa Belanda berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi hukum diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Pengertian grasi dalam arti sempit adalah merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, dalam Kamus Hukum: Gratie (Grasi) adalah merupakan wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat/ bentuk hukuman itu.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Alasan pemberian Grasi

  1. Kepentingan keluarga dari terpidana;
  2. Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat;
  3. Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  4. Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.

Alasan dasar yang dapat dijadikan pemberian grasi adalah beberapa faktor
  1. Faktor keadilan yaitu jika ternyata karena sebab - sebab tertentu hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap� kurang adil maka grasi dapat diberikan sebagai penerobosan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
  2. Faktor kemanusiaan dapat dilihat dari keadaan pribadi terpidana sendiri, misalnya apabila terpidana sakit-sakitan yang tidak kunjung dapat disembuhkan atau telah membuktikan bahwa dirinya telah berubah menjadi lebih baik. Maka, grasi diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Saturday, July 1, 2017

Pengertian Gratifikasi Serta Prinsip Pengendaliannya

Pengertian Gratifikasi Serta Prinsip Pengendaliannya. Berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Gratifikasi serta Prinsip-prinsip Dalam Pengendalian Gratifikasi.

Definisi Gratifikasi

Arti Gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Ketentuan tentang gratifikasi yang dianggap suap seperti diatur pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut berbeda dengan suap. Hal ini perlu ditegaskan mengingat selama ini masih terdapat kerancuan berpikir seolah-olah delik gratifikasi merupakan bentuk lain dari suap atau menyamakan delik gratifikasi dengan suap.

Berikut sejumlah argumentasi hukum yang menegaskan bahwa delik gratifikasi bukanlah suap, yaitu:

A. Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana baru.
Hal ini ditegaskan pada sambutan pemerintah atas persetujuan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat Paripurna Terbuka DPR-RI tanggal 23 Oktober 2001.

�Dalam rancangan undang-undang ini diatur ketentuan mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana baru. Gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
Namun gratifikasi tersebut tidak dianggap suap apabila penerima gratifikasi melapokan pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang ditentukan dan apabila tidak melaporkan dianggap suap. Dalam sistem pelaporan ini untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana suap tersebut, penerima gratifikasi yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa pemberian bukan suap dilakukan oleh penerima Gratifikasi, tetapi yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 pembuktian bahwa gratifikasi sebagai suap dilakukan oleh penuntut umum.�
B. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 34/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: dengan terdakwa Dhana Widyatmika menegaskan bahwa kalimat �gratifikasi yang dianggap suap� berarti gratifikasi berbeda dengan suap atau gratifikasi bukanlah suap.

C. Pandangan ahli hukum Dan praktisi hukum:
  1. Prof. Dr. Eddy Omar Syarif, SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ahli mengungkapkan perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidak meeting of mind pada saat penerimaan. Pada tindak pidana suap, terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima suap, sedangkan pada tindak pidana gratifikasi tidak terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima. Meeting of mind merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional.
  2. Drs. Adami Chazawi, SH., Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Brawijaya. Ahli memberikan penajaman perbedaan delik gratifikasi dengan suap. Menurut Adami, pada ketentuan tentang gratifikasi belum ada niat jahat (mens rea) pihak penerima pada saat uang atau barang diterima. Niat jahat dinilai ada ketika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja, sehingga setelah melewati waktu tersebut dianggap suap sampai dibuktikan sebaliknya. Sedangkan pada ketentuan tentang suap, pihak penerima telah mempunyai niat jahat pada saat uang atau barang diterima.
  3. Djoko Sarwoko, SH, MH, Mantan Ketua Muda Pidana Khusus dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Suap dan Gratifikasi berbeda. Dalam kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, ketika tersangka melaporkan setelah ditangkap KPK sedangkan perbuatan yang mengindikasikan meeting of mind sudah terjadi sebelumnya, maka itu tidak bisa disebut gratifikasi. Pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari tersebut harus ditekankan pada kesadaran dan kejujuran dengan itikad baik. Dalam suap penerimaan sesuatu dikaitkan dengan untuk berbuat atau tidak berbuat yang terkait dengan jabatannya. Sedangkan gratifikasi dapat disamakan dengan konsep self assessment seperti kasus perpajakan yang berbasis pada kejujuran seseorang.

Prinsip-prinsip Dalam Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, terdapat sejumlah prinsip-prinsip utama, yaitu:
  1. Prinsip Transparansi. Prinsip keterbukaan ini tercermin dari adanya mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi kepada KPK. Mekanisme pelaporan tersebut merupakan sarana bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menguji dan menjamin keabsahan penerimaan- penerimaan yang diperoleh dalam kaitan dengan jabatannya selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Akan tetapi, prinsip ini tidak serta merta melekat pada setiap tahapan pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara. Ketika pelaporan tersebut masuk ke dalam proses penanganan penetapan statusnya oleh KPK, maka prinsip keterbukaan dapat dikesampingkan dengan memandang kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan bagi pelapor gratifikasi.
  2. Prinsip Akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas mengacu pada pelapor gratifikasi dan KPK sebagai lembaga Negara yang diberikan tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menerima laporan gratifikasi. Kepada pelapor gratifikasi, prinsip akuntabilitas iimplementasikan sebagai bentuk kewajiban dari pegawai negeri/penyelenggara negara yang telah diberikan amanah untuk menjalankan tugas dan kewenangan dalam jabatan yang diembannya, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya dan melaporkan pada KPK dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang dianggap suap. Demikian juga dengan prinsip akuntabilitas yang juga melekat pada KPK yang menjalankan tugas untuk menerima hingga menetapkan status kepemilikan gratifikasi. KPK mempunyai kewajiban untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Kegiatan dan hasil yang dilakukan oleh KPK dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
  3. Prinsip Kepastian Hukum. Prinsip ini berarti, sesuai dengan konsepsi Indonesia sebagai Negara hukum maka KPK dalam menjalankan tugasnya mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan aspek keadilan. Proses penerimaan laporan, pencarian informasi, telaah/analisis dan penetapan status kepemilikan gratifikasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pihak pelapor gratifikasi, penetapan status kepemilikan gratifikasi yang disampaikan oleh KPK memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pelapor terhadap gratifikasi yang diterima.
  4. Prinsip Kemanfaatan. Prinsip ini mengacu pada aspek pemanfaatan barang gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik Negara untuk sebesar-besarnya kepentingan Negara. Sedangkan gratifikasi lain yang tidak dianggap suap namun terkait dengan kedinasan, kemanfaatan patut diarahkan pada kemanfaatan oleh institusi dan kemanfaatan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga dalam kondisi tertentu gratifikasi yang tidak dianggap suap namun terkait dengan kedinasan dapat disumbangkan pada panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang dinilai membutuhkan.
  5. Prinsip Kepentingan Umum. Prinsip Kepentingan Umum merupakan perwujudan dari implementasi konsep rakyat sebagai pemilik kedaulatan sehingga pengaturan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Negara diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Prinsip ini juga menekankan pada sikap untuk mendahulukan kepentingan masyarakat banyak dibanding kepentingan pribadi. Dalam konteks pengendalian gratifikasi, prinsip kepentingan umum terwujud dari tidak meminta dan menerima pemberian-pemberian dari masyarakat terkait dengan pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan. Dan jika dalam kondisi tertentu terjadi penerimaan maka wajib dilaporkan pada KPK. Pelaporan tersebut merupakan bentuk sikap pegawai negeri/penyelenggara negara mengesampingkan kepentingan pribadi dan tetap konsisten menjalankan tugas sebagai abdi Negara. Demikian juga dengan KPK yang menjalankan tugasnya dengan mengacu pada kepentingan publik secara luas, termasuk dalam penerimaan laporan gratifikasi hingga penetapan status kepemilikan gratifikasi.
  6. Prinsip Independensi. Bagi pelapor gratifikasi prinsip independensi ini ditunjukkan dengan sikap menolak setiap pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatannya atau melaporkan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK. Pelaporan tersebut akan memutus potensi pengaruh pada independensi penerimaan gratifikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
  7. Perlindungan Pelapor Gratifikasi. Pelapor gratifikasi dapat dikualifikasikan sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf (a) UU KPK. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut KPK mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap pelapor gratifikasi. Institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan prinsip perlindungan pelapor gratifikasi ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, instansi atau lembaga tempat pelapor gratifikasi bekerja juga wajib memberikan perlindungan dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri pelapor.
Sumber
https://www.kpk.go.id/gratifikasi/

Friday, June 16, 2017

Pengertian Mubahala serta Syaratnya

Pengertian Mubahala serta Syaratnya. Proses peradilan saat ini, tidak lebih dari sebuah permainan kekuasaan belaka. sebab �rekayasa� bisa terjadi kapan saja, mulai dari proses hukum, hingga pengacara, saksi dan hakum dapat bermain sedekian rupa. Karena intinya tidak terlepas dari kebutuhan individu yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu Mungkin perlu adanya proses Hukum yang lebih cepat dan lebih adil, agar langsung dapat menghukum tersangka aslinya, dengan tidak memerlukan banyak perangkat seperti terungkap yang bisa menelan waktu berbulan bulan, bahkan bertahun tahun. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Mubahala serta syarat-syarat Mubahala.

Definisi Mubahala

Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.

Mubahala, adalah suatu istilah yg dipakai Islam guna memastikan seseorang itu benar benar bersalah. yang di dalam bersumpah itu di hadirkan anak dan isteri dari kedua Pihak yang bersangkutan, lalu di adakan Persumpahan di Dalam mempertahankan keyakinan masing-masing, menilai kebenaran pendirian kedua belah Pihak, kalau ternyata kedua belah Pihak bersikeras, biarlah Allah Ta'ala menurunkan Kutuk Laknatnya kepada barang siapa yang masih saja bertahan pada pendirian yang salah.

Mubahala digunakan Rasulullah sebagai bentuk pertaruhan kebenaran yang sesungguhnya. Tersangka dan keluarganya bisa binasa atas peradilan Tuhan, bila benar benar terbukti bersalah.

Mubahal secara leksikal. Mubah�lah derivatnya dari klausul "bahl" (dengan timbangan ahl) yang bermakna membebaskan, melepaskan ikatan dan belenggu dari sesuatu. Atas dasar ini, tatkala seekor induk hewan dilepaskan untuk menyusui anaknya secara bebas maka ia disebut sebagai "b�hil." "Ibtih�l" dalam doa bermakna bermohon dan melepaskan urusan kepada Tuhan.

Mubah�la secara teknikal. Dari definisi yang secara umum digunakan dari ayat mubah�lah, mubah�lah bermakna saling mengutuk dan melaknat antara dua orang sedemikian sehingga orang-orang yang berdialog tentang satu masalah agama atau mazhab dapat mencapai satu kata sepakat dan bermohon kepada Allah Swt supaya menghukum dan membongkar kedok orang yang berdusta.

Mubah�lah artinya saling melaknat sehingga siapa pun yang berada di atas rel kebatilan mendapatkan murka dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan cara demikian orang-orang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil.

Syarat mubah�lah

Orang yang ingin melakukan mubah�lah seharusnya memperbaiki akhlaknya selama tiga hari sebelumnya. Berpuasa Mandi (ritual) Pergi ke sahara dengan orang yang ingin melakukan mubah�lah dengannya Melakukan mubah�lah pada saat antara waktu subuh (fajar shadiq) hingga menyingsingnya mentari pagi. Masing-masing saling mencengkraman kedua tangan kanannya. Ia memulai dari dirinya dan berkata: Tuhanku! Engkau adalah Tuhan tujuh petala langit dan tujuh petala bumi. Engkau mengetahui segala rahasia wujud, mahapenyayang dan mahapengasih. Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih! Dan setelah itu ia mengulang lagi doa ini dan berkata: Sekiranya orang yang menentangku (ini) mengingkari kebenaran dan mengklaim kebatilan maka turunkanlah petaka dan musibah dari langit. Dan jerumuskan ia ke dalam azab yang pedih.

Mubah�lah tidak terkhusus semata pada masa Rasulullah Saw. Orang-orang beriman juga dapat melakukan mubah�lah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk bermubah�lah dengan siapa saja untuk menetapkan dan membuktikan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubah�lah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak mudah diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubah�lah tidak boleh tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melakukan mubah�lah karena boleh jadi yang dihasilkan adalah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubah�lah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam masalah agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya dialog dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubah�lah menjadi jelas bahwa ujung dari mubah�lah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.

Sumber
www.alhassanain.com

Thursday, June 1, 2017

Pengertian Persekusi

Pengertian Persekusi. Persekusi itu berbeda dengan main hakim sendiri, dalam arti yang sebenarnya persekusi merupakan tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.

Biasanya seseorang yang tidak dapat atau tidak bersedia pulang kembali ke Negara asalnya karena memiliki ketakukan yang mendasar karena adanya persekusi yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik. Berikut adalah penjelasan singkat seputar pengertian Persekusi.

Pengertian Persekusi

Definisi Persekusi

Menurut wikipedia definisi Persekusi (persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Pengertian Persekusi secara implisit dapat dimaksudkan sebagai suatu ancaman yang dilakukan oleh negara, penganiayaan oleh aparat polisi atau tentara yang melakukan tekanan terhadap penduduk sipil, dapat berupa tekanan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik. Dikarenakan adanya ketakutan akan persekusi tersebut maka ia tidak mau atau tidak dapat memanfaatkan perlindungan dari negaranya sehingga ia berkeinginan untuk berada di luar negaranya.
.

Tuesday, December 6, 2016

Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)

Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya yaitu Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan kekerasan dalam menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Berikut adalah penjelasan seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)

Definsi

Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resmi bersidang pada tahun 1946 International Court Of Justice dibentuk berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San Fransisco. Pada pasal 92 disebutkan bahwa International Court Of Justice adalah organ utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isi pasal 92 Piagam PBB : Mahkamah Agung Internasional adalah badan peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini akan bekerja sesuai dengan Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan peradilan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Piagam ini.

Sumber Hukum

Berikut adalah Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam makhamah international apabila membuat suatu keputusan yang antara lain adalah :
  1. Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  2. Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  4. Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan �ex aequo et bono� (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.

Keanggotaan

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai �anggota� mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Kewenangan

Kewenangan International Court Of Justice diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang ini dapat dibedakan yaitu antara:
  1. Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
  2. Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)

Friday, December 2, 2016

Pengertian Makar Serta Pasalnya

Pengertian Makar Serta Pasalnya. Apa Itu Makar..? Makar terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Nah Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Makar Serta Pasal Tentang Tindak Pidana Makar.

Definisi Makar

Dalam istilah Islam, makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan akal busuk.

Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara.

Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya.

Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.

Pengertian Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
  1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
  2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannnya dengan suatu bentuk tipu daya
  3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
  4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.

Pasal Tentang Tindak Pidana Makar

Pasal 107 KUHP
  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, hukuman mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.

Dari rumusan Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain :
  1. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden;
  2. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
  3. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan.

Sunday, November 27, 2016

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya. Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Alat untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  1. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Undang_Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perundang-undangan Negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Desinisi Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya adalah merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan final (beschiking). Misalnya, pemberian IMB, SIUP, dan sebagainya.

Menurut Wikipedia Pengertian Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Asas Peraturan Perundang- Perundangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, sehingga semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
  2. Sesuai dengan prinsip ngara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus berdsar dan beersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
  3. Peraturan Perundangan dari tingkat urutasn yang lebih rendah, merupakan penjabaran atau perumusan lebih rinci dari peraturan paerundangan yang lebih tinggi tingkat urutannya. Ini berarti pula bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan perundangan pada asasnya tidak dapat berlaku surut, kecuali apabila dinyatakan dengan tegas dan demi kepentingan umum.
  5. Peraturan perundangan yang dibuat oleh aparatur yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
  6. Peraturan yang diundangkan kemudian membatalkan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama yang setingkat atau lebih rendah. Ini berarti bahwa, apabila ada 3 buah peraturan atau lebih yang isinya bertentangan atau tidak sesuai antara yang satu dengan yang lain, sedangkan peraturan-peraturan perundangan tersebut sama tingkatnya, maka yang dianggap berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundangan yang diundangkan kemudian, kecuali apabila dalam peraturan perundangan itu dinyatakan lain (lex posteriore derogate lex priori).
  7. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  8. Peraturan perundangan hanya boleh dicabut/ diganti/ dibatalkan oleh peraturan yang sama atau lebih tinggi tingkatnya.
  9. Dalam penyusunan peraturan perundangan diperhatikan konsistensinya baik diantara peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama, maupun diantara pasal-pasal dalam satu peraturan perundangan.
  10. Dalam suatu peraturan perundangan harus ada kejelasan dan ketegasan mengenai yang ingin dicapai dari ketentuan yang bersangkutan.
  11. Peraturan perundangan dalam bentuk undang-undang tidak diganggu gugat. Ini berarti tidak ada badan/ siapapun juga berhak atau berwenang menguji secara materiil terhadap undang-undang tersebut.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan

  1. Kejelasan tujuan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat; bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secarra filosofis, yuridis mauupun sosiologis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan. bahwa setiiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-uundangan, sistematika dan pilihan kata atau termonologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan. bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang - undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Asas materi muatan Peraturan Perundang � undangan

  1. Pengayoman. bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat
  2. Kemanusiaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan. bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasrkan Pancasila.
  6. Bhineka tunggal ika. bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  8. Ketertiban dan kepastian hukum. bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  9. Keseimbangan , keserasian, dan keselarasan. bahwa materi muatan setiap peraturan perundang - undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan dan negara.

Wednesday, November 2, 2016

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya. Apa yang dimaksud Kasasi. Pada dasarnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan banding yang telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kasasi, Alasan Kasasi Serta Tata Cara Kasasi.

Definisi Kasasi

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang �undang dan kekuasaan kehakiman. 

Pengertian Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Wikipedia).

Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Alasan-Alasan Kasasi

MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ) :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang - undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Tata Cara Kasasi

A. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
  1. Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  2. Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
  4. Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
  5. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
  7. Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
  8. Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
  9. Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
  10. Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba

B. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)
  1. Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA
  2. Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
  3. MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
  4. MA memeriksa dan memutuskan dengan sekurang - kurangnya tiga orang Hakim
  5. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
  6. Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  7. Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
  8. Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain
  9. Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  10. Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

Friday, October 28, 2016

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum. Pernyataan banding merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah menyatakan pernyataan banding. Upaya hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim atas perkara yang diperiksa. Berikut adalah penjelasan Seputar Pengertian Banding, Dasar Hukum Banding, Pemeriksaan pada tingkat banding, Kewajiban pemohon banding dan Putusan banding.

Definisi Banding

Menurut Wikipedia Dalam hukum, banding adalah merupakan proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.

Secara Umum Banding adalah merupakan salah satu Upaya hukum, upaya hukum sendiri adalah hak yang dimilki terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 12 KUHAP)

Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.

Dasar Hukum Banding

Dasar hukumnya : Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU No. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Pemeriksaan pada tingkat banding

Pemeriksaan perkara dilakukan dengan memeriksa semua berkas perkara pemeriksaan Pengadilan Negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.Bila dipandang perlu Hakim dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan pemeriksaan yang diperlukan.

Kewajiban pemohon banding

  1. Mendaftar ke pengadilan untuk menandatangani permohonan banding: dibuatkan berita acara permohonan banding.
  2. Membayar biaya banding
  3. Membuat memori banding (pemohon banding) apabila kontra memori banding (termohon banding).

Putusan banding

  1. Menguatkan putusan Pengadilan. Apa yang telah diperiksa dan diputus Pengadilan dianggap benar dan tepat.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan. Dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan oleh karena itu perlu diperbaiki.
  3. Membatalkan: putusan Pengadilan. dipandang tidak benar tidak adil karenanya harus dibatalkan.

Friday, September 23, 2016

Pengertian Permintaan Serta Faktor Dan Jenisnya

Pengertian Permintaan Serta Faktor Dan Jenisnya. Teori permintaan menjelaskan tentang sifat permintaan para pembeli terhadap suatu barang, sedangkan teori penawaran menerangkan sifat para penjual dalam menawarkan suatu barang yang akan dijualnya. Dengan demikian penggabungan antara permintaan oleh pembeli dan penawaran oleh penjual, maka dapat ditujukan bagaimana interaksi antara pembeli dan penjual dalam menentukan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah barang yang akan diperjual belikan.

Definisi Permintaan

Pengertian Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Permintaan berkaitan dengan keinginan konsumen akan suatu barang dan jasa yang ingin dipenuhi. Dan kecenderungan permintaan konsumen akan barang dan jasa tak terbatas.

Hukum Permintaan

Hukum permintaan adalah merupakan hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah maka jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:
�Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.�
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Faktor Permintaan

Berikut adalah Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Permintaan (Demand) yang antara lain adalah :
  1. Harga barang itu sendiri
  2. Harga barang substitusi (pengganti)
  3. Harga barang komplementer (pelengkap)
  4. Jumlah Pendapatan
  5. Selera konsumen
  6. Intensitas kebutuhan konsumen
  7. Perkiraan harga pada masa depan
  8. Jumlah penduduk

Jenis-Jenis Permintaan

Dilihat dari tingkat daya beli masyarakat, permintaan dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
  1. Permintaan Efektif (Efective Demand) : Pengertian permintaan efektif adalah permintaan dari konsumen atau pembeli yang disertai dengan kemampuan membayar
  2. Permintaan Potensial (Potensial Demand) : Pengertian permintaan potensial adalah permintaan atas barang dan jasa yang memiliki kemampuan untuk membeli tetapi belum melaksanakan pembelian.
  3. Permintaan Absolut (Absolut Demand) : Pengertian permintaan absolut adalah permintaan pembeli yang tidak mempunyai daya beli yang tidak disertai dengan kemampuan membayar.
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Permintaan
dan dikutip dari berbagai sumber

Thursday, September 22, 2016

Pengertian Penawaran Serta Faktor Dan Hukumnya

Pengertian Penawaran Serta Faktor Dan Hukumnya. Permintaan akan terpengaruhi jika para penjual dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan. Hal ini akan mempengaruhi tingkah laku penjual dalam menyediakan atau menawarkan barang-barang yang diperlukan masyarakat di pasar serta menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi produksi dan penawaran barang yang akan dijual.

Definisi Penawaran

Penawaran didefinisikan sebagai kuantitas barang yang ditawarkan di pasar pada berbagai tingkat harga. Hukum penawaran menyatakan: bila harga sesuatu barang meningkat, maka produsen akan berusaha meningkatkan jumlah barang yang dijualnya. Sebaliknya, jika harga turun, produsen cenderung akan mengurangi jumlah barang yang dijual.

Pengertian Penawaran, dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Diantara pakar ekonomi ada pula yang mengartikan penawaran sebagai sejumlah barang ekonomi yang tersedia di pasar dengan maksud untuk dijual dengan harga tertentu. Penawaran dapat juga diartikan bermacam-macam barang atau produk yang ditawarkan untuk dijual dengan bermacam-macam harga di pasar.

Faktor Penentu Penawaran

Faktor-faktor terpenting dalam penentuan penawaran antara lain :
  1. Harga barang itu sendiri.
  2. Harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut.
  3. Biaya produksi.
  4. Tujuan-tujuan operasi perusahaan tersebut.
  5. Tingkat teknologi yang digunakan.
  6. Pajak
  7. Perkiraan harga pada masa depan

Hukum Penawaran

Hukum penawaran adalah semakin tinggi tingkat harga suatu barang akan semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan. Apabila harga naik, maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan meningkat. Jika harga barang atau jasa turun, maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan berkurang. Hukum penawaran berbanding lurus dengan harga barang. Hukum ini juga tidak berlaku mutlak. Semakin banyak penawaran harga cenderung turun. Harga akan naik bila penawaran sedikit. Semakin tinggi harga semakin banyak pula penawaran yang dilakukan dengan anggapan ceteris paribus. Setara dengan; bila harga naik maka permintaan turun, permintaan semakin banyak bila harga turun (hukum permintaan).

Jenis Penawaran

  1. Penawaran Individu. Penawaran individu adalah jumlah barang dan/atau jasa yang ditawarkan seorang penjual atau produsen pada waktu, tempat dan satuan harga tertentu.
  2. Penawaran Pasar Penawaran pasar adalah jumlah barang dan/atau jasa yang ditawarkan sekelompok penjual atau beberapa orang produsen pada waktu, tempat dan satuan harga tertentu.
Dikutip dari berbagai sumber

Monday, September 19, 2016

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana. Jika Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena adanya kesalahan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dan telah ada aturan yang mengatur tindak pidana tersebut.

Definisi Pertanggungjawaban pidana

Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertang gung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.

Pengertian Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Dengan mempertanggung jawabkan perbuatan yang tercela itu pada si pembuatnya, apakah si pembuatnya juga dicela ataukah si pembuatnya tidak dicela. Pada hal yang pertama maka si pembuatnya tentu dipidana, sedangkan dalam hal yang kedua si pembuatnya tentu tidak dipidana.

Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

  1. Mampu bertanggung jawab. Pertanggungjawaban (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang.
  2. Kesalahan dianggap ada, apabila dengan sengaja atau karena kelalaian telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keadaan atau akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan dilakukan dengan mampu bertanggung jawab.
  3. Tidak ada alasan pemaaf. Hubungan petindak dengan tindakannya ditentukan oleh kemampuan bertanggungjawab dari petindak. Ia menginsyafi hakekat dari tindakan yang akan dilakukannya, dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan dan dapat menentukan apakah akan dilakukannya tindakan tersebut atau tidak. Tiada terdapat �alasan pemaaf�, yaitu kemampuan bertang gungjawab, bentuk kehendak dengan sengaja atau alpa, tiada terhapus keselahannya atau tiada terdapat alasan pemaaf, adalah termasuk dalam pengertian kesalahan.
Dikutip dari berbagai sumber

Friday, September 16, 2016

Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya

Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya. Tindak pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Jadi untuk adanya kesalahan hubungan antara keadaan dengan perbuatannya yang menimbulkan celaan harus berupa kesengajaan.

Definisi Tindak Pidana

Terdapat 2 (dua) macam definisi terkait tindak pidana yaitu :
  1. Definisi teoritis yaitu pelanggaran norma (kaidah dan tata hukum), yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan harus diberikan pidana untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
  2. Definisi yang bersifat perundang-undangan yaitu suatu peristiwa yang oleh Undang-Undang ditentukan mengandung perbuatan (handeling) dan pengabaian (nalaten); tidak berbuat; berbuat pasif, biasanya dilakukan di dalam beberapa keadaan yang merupakan bagian dari suatu peristiwa.
Menurut Moeljatno bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah adalah: �Perbuatan yang melanggar yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut�.

Tindak pidana juga dapat diartikan sebagai suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, tapi sebelum itu mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidanya sendiri, yaitu berdasarkan asas legalitas (Principle of legality) asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang- undangan, biasanya ini lebih dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu), sebagaimana telah di bahas pada Sub-Bab sebelumnya.

Para pakar asing Hukum Pidana menggunakan istiah Tindak Pidana atau Perbuatan Pidana atau Peristiwa Pidana, dengan istilah:
  1. Strafbaar Feit adalah peristiwa pidana;
  2. Strafbare  Handlung  diterjemahkan  dengan Perbuatan Pidana, yang digunakan oleh para sarjana Hukum Pidana Jerman; dan
  3. Criminal Act diterjemahkan dengan istilah Perbuatan Kriminal.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi bahwa tindak pidana tersebut mempunyai 5 (lima) unsur yaitu:
  1. Subjek;
  2. Kesalahan;
  3. Bersifat melawan hukum dari suatu tindakan;
  4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana; dan
  5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).

Jenis-jenis Tindak Pidana

  1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatanyang dimuat dalam buku II dan pelanggaranyang dimuat dalam buku III.
  2. Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidana materil
  3. Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak dengan sengaja(culpa).
  4. Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi.
  5. Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
  6. Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
  7. Dilihat dari sudut subjeknya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria (tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu).
  8. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
  9. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentukpokok, tindak pidana yang diperberat dan tindak pidana yang diperingan.
  10. Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya, sangat tergantungpada kepentingan hukum yang dilindungi dalam suatu peraturan perundang-undangan
  11. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan,dibedakan antara tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai
Dikutip dari berbagai sumber

Wednesday, September 14, 2016

Pengertian Dan Prinsip Keadilan Restoratif

Pengertian Dan Prinsip Keadilan Restoratif. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, telah berkembang suatu konsep keadilan yang tidak hanya melihat keadilan itu hanya dari satu sisi, melainkan menilainya dari kepentingan berbagai pihak, baik kepentingan si korban, masyarakat maupun kepentingan si pelaku. Keadilan yang dimaksudkan di sini bukanlah keadilan yang berarti menjatuhkan hukuman yang sesuai tindakan si pelaku, melainkan suatu keadilan yang dikenal dengan keadilan restoratif.

Definisi Keadilan Restoratif

Menurut Tony keadilan restoratif adalah proses yang melibatkan semua pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara bersama-sama bagaimana mengatasi akibat dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa mendatang.

Secara Umum keadilan restoratif adalah sebagai suatu proses yang melibatkan semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang.

Prinsip Keadilan Restoratif

Susaan Sharpe mengatakan bahwa terdapat prinsip dari keadilan restoratif yaitu:
  1. Restorative justice invite full participation and consensus. Keadilan restoratif mengundang partisipasi penuh dan konsensus.
  2. Restorative justice seeks to heal what is broken. Keadilan restoratif berusaha untuk menyembuhkan apa yang rusak
  3. Restorative justice seeks full and direct accountability. Keadilan restoratif berusaha akuntabilitas penuh dan langsung
  4. Restorative justice seeks to reunite what has been devided. Keadilan restoratif berusaha untuk menyatukan kembali apa yang telah dibagi.
  5. Restorative justice seeks to strengthen the comunittu in order to prevent further harms. Keadilan restoratif berusaha untuk memperkuat masyarakat dalam rangka untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Penerapan Keadilan Restoratif

Di Indonesia penerapan keadilan restoratif tercermin dari adanya hukum adat, namun keberadaan hukum adat tidak diakui oleh negara dalam hukum nasional. Hukum adat dapat menyelesaikan konflik yang muncul dimasyarakat dan memberikan kepuasan pada pihak yang berkonflik. Munculnya restoratif adalah sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang di tempatkan di lembaga permasyarakatan juga justru memunculkan persoalan baru dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Ciri yang menonjol dari keadilan restoratif, adalah kejahatan ditempatkan sebagai gejala yang menjadi bagian tindakan sosial dan bukan pelanggaran hukum pidana. Kejahatan dipandang sebagai tindakan yang merugikan orang dan merusak hubungan sosial.

Model restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang saat ini sedang berlaku, menimbulkan masalah dalam sistem kepenjaraan. Tujuan pemberian hukum adalah pembalas dendaman, penjeraan, dan pemberian derita sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

Keadilan restoratif memiliki beberapa keuntungan, bagi korban maka pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan dapat memberikan kepastian hukum. Sedangkan bagi pelaku, penerapan keadilan restoratif menjadian pelaku bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Pemberian rasa malu agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kriminal tersebut. Bagi masyarakat, keadilan restoratif dapat menjadikan persoalan kriminal menjadi pembelajaran agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan kriminal.

Namun penerapannya tidak mudah, jika diterapkan hanya dilembaga pemasyarakatan maka hasilnya tidak maksimal. Model ini perlu diterapkan pada pelaksanaan di kepolisian saat penyelidikan, pada pengadilan saat tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Dengan model restoratif, pelaku tidak perlu berada di dalam balik jeruri, jika kepentingan dan kerugian korban sudah dapat direstoratif, korban dan masyarakat sudah memaafkan, sementara pelaku sudah menyatakan penyesalannya.

Sasaran konsep keadilan restoratif

Berikut adalah Sasaran konsep keadilan restoratif yang antara lain adalah :
  1. Mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara.
  2. Menghapuskan stigma/ cap negatif pada pelaku.
  3. Mengembalikan pelaku kejahatan menjadi seperti semula.
  4. Pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya hingga tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan dan pengadilan.
  6. Menghemat keuangan negara.
  7. Tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban.
  8. Korban akan cepat mendapatkan ganti rugi
  9. Memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan.
Dikutip dari berbagai sumber

Tuesday, September 13, 2016

Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif

Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif. Keadilan ini berkaitan dengan hukuman. Dimana setiap orang yang melakukan kesalahan akan dihukum dengan adil. Keadilan retributif berkenaan dengan kontrol bagi pelaksanaan keadilan distributif, lebih berhubungan dengan keadilan legal atau hukum. Keadilan retributif berasal dari ide dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendapatkan pengalaman atau imbalan yang setimpal seperti apa yang telah lakukan terhadap orang lain.

Definisi Keadilan Retributif

Keadilan retributif adalah keadilan yang berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku. 

Teori Keadilan retributif

Teori retributif ini adalah setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima hukuman yang setimpal. Hukuman selayaknya proposional dengan kesalahan karena orang dipidana berdasarkan kepada kesalahan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita, dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana.

Teori retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan �morally Justifed� (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan hukum si pelaku. 

Teori Retributif melegitimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila didalam masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan menjatuhkan pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan hanya mempunyai satu tujuan, yaitu pembalasan.

Dikutip dari berbagai sumber

Thursday, September 8, 2016

Pengertian Keadilan Serta Jenisnya

Pengertian Keadilan Serta Jenisnya. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan maka Hukum harus ditegakkan. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, sedangkan untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak semudah halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. Berikut adalah penjelasan tentang definsi keadlian serta jenis-jenis keadilan.

Definisi Keadilan

Adapun Pengertian / Definisi tentang keadilan antara lain adalah sebagai berikut :

Pengertian Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban.

Menurut John Rawls, filsuf "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Kata �keadilan� dalam bahasa Inggris adalah �justice� yang berasal dari bahasa latin �iustitia�. Kata �justice� memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu;
  1. Secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness),
  2. Sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan
  3. Orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).

Jenis Keadilan

  1. Keadilan Distributif Keadilan distributif dalam ruang lingkup psikologi diartikan segala bentuk distribusi di antara anggota kelompok dan pertukaran antar pasangan. Keadilan distributif juga terkait pemberian, pembagian, penyaluran dan pertukaran.
  2. Keadilan Prosedural diartikan sebagai mekanisme penentuan keadilan berdasarkan proses atau bentuk - bentuk prosedur.
  3. Keadilan interaksional diasumsikan bahwa manusia sebagai anggota kelompok masyarakat sangat memperhatikan tanda-tanda atau simbol-simbol yang mencerminkan posisi mereka dalam kelompok.
  4. Keadilan retributif berasal dari ide dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendaptkan pengalaman atau imbalan yang setimpal seperti apa yang telah lakukan terhadap orang lain. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.
  5. Keadilan restoratif adalah proses yang melibatkan semua pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara bersama-sama bagaimana mengatasi akibat dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa mendatang�.
Dikutip dari berbagai sumber

Monday, September 5, 2016

Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya. Kedaulatan Hukum Merupakan Modal awal dalam pembentukan sebuah negara dimana semua elemen masyarakat disatukan dalam payung pemerintahan yang memiliki kedaulatan dalam hukum. Oleh sebab itu kedaulatan membutuhkan hukum yang kuat dalam rangka menjaga kedaulatan tersebut.

Didalam kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Raja atau penguasa serta rakyat semuanya tunduk terhadap hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh raja, kepala negara atau rakyat harus sesuai dengan hokum yang berlaku. Sumber dari hukum itu sendiri adalah dari kesadaran masyarakat yang memiliki rasa membuat hukum yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hukum, maka masyarakat mengeluarkan perasaan sehingga mampu membedakan adanya norma � norma yang terlepas dari kehendak kita. 

Definisi Kedaulatan Hukum

Pengertian Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Dimana Hukum merupakan pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan merupakan sumber kedaulatan. Setiap Negara harus mematuhi tata tertib hukum, sebab Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. 

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi bukan terletak di tangan raja dan bukan juga berada di tangan negara, melainkan berada ditangan hukum. Teori ini menyatakan bahwa hukum merupakan pernyataan penilaian yang muncul atau bersumber pada kesadaran hukum manusia itu sendiri.

Kedaulatan hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran hukum seseorang akan membuatnya mampu membedakan mana sesuatu yang adil dan mana sesuatu yang tidak adil. Teori ini juga dapat dikaitkan dengan prinsip Rule of Law yang dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip yang kemudian berkembang di Amerika Serikat juga menjadi jargon The Rule of Law and Not a Man yakni prinsip yang menganggap bukan orang yang menjadi pemimpin tetapi hukum sebagai pemimpin itu sendiri. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai �panglima� mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

Dikutip dari berbagai sumber

Friday, August 26, 2016

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya. Asas ini merupakan salah satu asas fundamental yang harus tetap dipertahankan demi kepastian hukum. Makna asas legalitas harus dimaknai secara bijaksana dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asa legalitas, maka asas tersebut adalah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan hukum pidana menurut aliran klasik.

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Definisi Asas Legalitas

Pengertian Asas Legalitas adalah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.

Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.

Menurut Moeljatno, mengungkapkan asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. 

Berlakunya asas legalitas memberikan sifat perlindungan selain berfungsi melindungi, juga mempunyai fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hukum pidana Jerman, merumuskan asas legalitas secara yaitu :
  1. Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
  3. Nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.

Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan;
  2. Untuk menentukan adanya peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi; dan
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut;

Tujuan Asas Legalitas

  1. Memperkuat adanya kepastian hukum;
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
  3. Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
  5. Memperkokoh penerapan �the rule of law�.
Dikutip dari berbagai sumber

Thursday, August 25, 2016

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana. Dengan adanya hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Istilah hukum pidana itu dipergunakan sejak pendudukan Jepang di Indonesia.

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Definisi Hukum Pidana

Istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda strafrecht Straf berarti pidana, dan recht berarti hukum. Berikut adalah beberapa definisi / pengertian tentang hukum pidana yang antara lain adalah :

Menurut Soedarto mengatakan bahwa Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

Menurut Satochid Kartanegara, mengatakan Bahwa hukuman pidana adalah sejumlah Aturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar maka timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.

Menurut Prof. Moelyatno, S.H Mengatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yangtelah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana mengenai pidana itu dapat dilksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Profesor Simons, mengatakan hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objective zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht ini subjective zin.

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana#Asas-Asas_Hukum_Pidana
dan dikutip dari berbagai sumber

Wednesday, July 27, 2016

Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya

Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya. Pada dasarnya Hukum ekonomi berkembang disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Dengan adanya hukum ekonoomi tersebut yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasa sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Berikut adalah penjelasan tentang hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya.

Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya

Definisi Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum ekonomi adalah hubungan atau pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan. Sebagai Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum Greshman, dan lain-lain.

Menurut Adi Sulistiyono Pengertian Hukum ekonomi ialah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah keseliruhankaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatandan kehidupan ekonomi.

Menurut Rochmat Soemitro Pengertian Hukum ekonomi adalah Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.

Ciri-ciri Hukum Ekonomi

1. Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus) Sedangkan keadaan tersebut adalah:
  • Pendapatan konsumen tetap
  • Selera konsumen tetap
  • Harga barang lain tetap
  • Ekspektasi tentang harga tetap
  • Tidak ada barang pengganti/substitusi)
2. Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hokum ekonomi tersebut)

Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
  • Hubungan kausal (sebab akibat)
  • Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Recent Post