Latest News

Showing posts with label Seputar Program Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Seputar Program Pemerintah. Show all posts

Monday, January 30, 2017

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal yang memiliki tugas dan fungsi mengelola keuangan negara. dimana Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, Khataz, ijzya, ghanimah, fai dan lain-lain. Sedangkan penggunaanya adalah untuk asnaf mustahik yang telah ditentukan, untuk kepentingan da�wah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infrastruktur, dan lain sebagainya. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, lembaga Baitul Maal mengalami perubahan yang begitu besar dengan diopersikannya sistem administrasi yang dikenal dengan nama sistem Ad Diwaan. Namun saat ini pengertian Baitul Maal tidak lagi seperti pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tetapi mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang mengelola dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf atau lebih dikenal sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Definisi Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian organisasi pengelola zakat menurut Hertanto Widodo dan Teten Kustiawan adalah� Institusi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah.�

Pengertian organisasi pengelola zakat menurut Undang-undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah �Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.�

Jenis Organisasi Pengelola Zakat

Dalam peraturan Perundang-undangan No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di atas, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu :
  1. Badan Amil Zakat adalah merupakan pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah
  2. Lembaga Amil Zakat adalah merupakan organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat

  1. Sumber daya berasal dari para penyumbang atau donatur yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika suatu organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
  3. Tidak adanya kepentingan seperti lazimnya organisasi bisnis.

Prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat

  1. Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan sebuah organisasi pengelola zakat seharusnya memperhatikan berbagi faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
  2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya manusia merupakan aset yang paling berharga, sehingga pemilihan siapa yang akan menjadiamil zakat harus dilakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu diperhatikan Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah profesi, Kualitas Sumber Daya Manusia
  3. Sistem Pengelolaan, Organisasi pengelola zakat harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah: memiliki sistem, prosedur, dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai aktivity plan, mempunyai lending comitte; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus-menerus.

Monday, October 3, 2016

Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya

Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya. Undang -undang pajak penghasilan mengatur mengenai subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang -undang pajak penghasilan menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

Definsi Pajak Penghasilan

Berikut adalah beberapa pengertian tentang pajak penghasilan yang antara lain adalah :
  1. Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
  2. Menurut Soebakir Pengertian pajak penghasilan sebagai suatu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Salah satu subjek pajak adalah badan, terdiri dari perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pension dan bentuk badan usaha lainnya. Dengan demikian, pajak penghasilan badan yang dikenalkan terhadap salah satu bentuk usaha tersebut, atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
  3. Menurut Djoko Muljono: pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  4. Secara Umum Pajak Penghasilan adalah Angsuran Pajak Penghasilan yang dipungut pemerintah pusat dan harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek pajak penghasilan adalah wajib pajak yang menurut ketentuan harus membayar, memotong, atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Subjek pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak dalam negeri dapat berupa orang pribadi, badan yang berkedudukan di Indonesia, dan warisan yang belum terbagi.

Objek Pajak Penghasilan ( PPh )

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Dalam akuntansi pajak, objek pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam akuntansi pajak tidak semua penghasilan merupakan objek pajak penghasilan. Beberapa bentuk penghasilan menurut akuntansi komersial sudah dibukukan sebagai penghasilan, tetapi dalam akuntansi pajak bukan merupakan penghasilanyang menjadi objek pajak penghasilan. Artinya, atas penghasilan tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan PPh terutangnya. Adapun bentuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tersebut, yaitu: bantuan atau sumbangan, zakat, harta hibah, warisan, harta, pemberian natura dan kenikmatan, klaim asuransi, dividen tertentu, iuran dana pensiun, penghasilan dana pensiun, pembagian laba perseroan komanditer yang tidak terbagi atas saham, bunga obligasi perusahaan reksadana, penghasilan modal ventura, dan pembebasan hutang tertentu.
  2. Penghasilan yang suda h terkena PPh Final. Penghasilan yang suda h dikenakan PPh yang sifatnya final tidak perlu lagi diperhitungkan sebagai objek pajak penghasilan, dan atas PPh Final yang telah dipotong pihak lain atau telah dibayar sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai kredit pajak. Objek PPh Final dapat dibedakan sesuai jenis pengenaannya, antara lain: uang pesangon, industri tembakau dari pabrikan, migas pada agen Pertamina, bunga bank, bunga obligasi, Premium SWAP/Forward, bunga anggota koperasi, sewa tanah atau dan bangunan, jasa pelayaran, jasa penerbangan, selisih lebih pada revaluasi, pengalihan hak tanah dan bangunan, transaksi saham, dan diskonto obligasi.
  3. Penghasilan yang merupakan objek pajak. Penghasilan kena pajak atau penghasilan yang merupakan objek pajak dapat dibedakan menjadi 5, yaitu: penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan sebagai karyawan, penghasilan dari pemberi jasa, penghasilan dari modal atas harta yang bergerak, dan penghasilan dari moda l atas harga yang tak bergerak.
Dikutip Dari berbagai Sumber

Wednesday, August 24, 2016

Pengertian K3 Serta Tujuannya

Pengertian K3 Serta Tujuannya. Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Pengertian K3 Serta Tujuannya

Definisi K3

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) �Occupational Health and Safety�, disingkat OHS. K3 adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

Secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya.
  1. Keselamatan (safety), Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
  2. Kesehatan (health), Kesehatan diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Secara umum, pengertian dari kesehatan adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Tujuan Penerapan K3

Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Dikutip dari berbagai sumber

Wednesday, June 15, 2016

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA). Seseorang dalam melakukan perancangan perda harus secara substansial menguasai permasalahan sosial di daerah tersebut. Permasalahan yang akan diselesaikan harus dapat dirumuskan dengan jelas agar pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, orang tersebut harus mengusai sistem hukum yang berlaku. Hal ini dimaksdukan agar produk hukum perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan tentang PERDA.

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Definisi PERDA (Peraturan Daerah)

Menurut Wikipedia. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). 

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan Daerah (perda) adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. 

Menurut Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Oleh sebab itu secara konstitusional Perda tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Proses Perancangan PERDA

Dalam merancang sebuah perda, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
  2. Kemampuan teknis perundang-undangan
  3. Pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
  4. Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.
Dikutip dari berbagai sumber

Tuesday, May 24, 2016

Pengertian Kartu Tani

Pengertian Kartu Tani. Demi meningkatkan kualitas para petani di indonesia maka pemerintah mengeluarkan Kartu Tani yang nantinya akan dibagikan kepada para petani diseluruh indonesia. Adapun Bank BUMN yang akan meluncurkan Kartu Tani, adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Pengertian Kartu Tani

Definisi Kartu Tani

Kartu Tani adalah merupakan alat transaksi berupa kartu debit yang dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi. Kartu Tani dapat digunakan untuk memonitor penyaluran pupuk bersubsidi yang anggarannya menggunakan APBN.

Secara Umum Kartu Tani adalah merupakan alat untuk membantu petani dalam menjalankan kegiatannya, seperti untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyediaan pupuk, hingga pengumpulan hasil panen.

Proses Penggunaan Kartu Tani

Kartu Tani dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan pengumpulan data pertanian. Data yang dikumpulkan dapat digunakan oleh pemerintah untuk penyelarasan informasi baik bibit, jumlah produksi saat panen serta penyerapan oleh Bulog. Selain itu, perbankan akan memberikan kredit kepada petani yang memiliki Kartu Tani untuk melakukan penanaman bibit dan secara bersamaan mendapatkan data waktu panen dan kebutuhan gudang agar dapat diserap oleh Bulog.

Dengan kartu tani yang terintegrasi secara online dan pergerakannya bisa diketahui secara 'real time' maka dengan sistem ini pemerintah akan dapat memantau hasil produksi petani serta distribusi pupuk serta bibit. Dalam Program kartu tani tidak hanya membutuhkan perangkat lunak tapi juga petugas yang bertugas memasukkan data pada perangkat komputer. Data setiap petani akan didata dan kemudian diinput oleh petugas di desa atau kelurahan dan direkapitulasi oleh petugas kecamatan. Oleh karena itu setiap Kartu tani yang akan diberikan ke para petani terdapat "chip" yang berisi data petani seperti identitas pribadi, luas lahan, bibit, pupuk, dan hasil produksi panen.

Dikutip dari berbagai sumber

Monday, May 23, 2016

Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Definisi Pajak

  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 
  2. Menurut Leroy Beaulieu. Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
  3. Menurut P. J. A. Adriani. Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
  4. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  5. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Jenis Pajak

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
  1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
  2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org

Recent Post